Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dibekukan, Gubernur Koster Optimis Tidak Pengaruh ke Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster yakin dan optimistis kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi kunjungan wisman ke Pulau Dewata.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.CO, MANGUPURA - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima Bebas Visa Kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Baca juga: Ganggu Ketertiban Umum, Kemenkumham Bekukan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara
Terkait kebijakan tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster yakin dan optimistis kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi kunjungan wisman ke Pulau Dewata.
“Enggak pengaruh, malah naik. Naik,” kata Koster usai menghadiri Pembukaan Travex BBTF 2023 di Nusa Dua, Badung, Jumat (16/6/2023).
Sementara itu Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Badung, I Gusti Agung Rai Suryawijaya mendukung kebijakan tersebut.
“Saya selaku Ketua PHRI Badung sangat mendukung, dengan adanya kebijakan tidak diberlakukan lagi bebas visa kunjungan untuk 159 negara tetapi harus menggunakan Visa On Arrival (VOA),” ujar Gung Rai.
Menurutnya kebijakan tersebut dapat menjadi filter kunjungan wisman.
Baca juga: Mengenal Golden Visa, Aturan Baru untuk WNA dari Pemerintah yang Akan Terbit Juni Ini
“Jadi kalau datang itu pakai VOA sangat bagus menurut saya, jadi di sini terseleksi. Jangan sampai wisatawan yang datang itu wisatawan kere di Bali, kehabisan uang dan berbuat hal yang merugikan kita,” imbuhnya.
Diketahui kebijakan Yasonna Laoly tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Merujuk pada Keputusan Menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).
Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
“Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh melalui keterangannya Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Suami Istri Pelaku Perdagangan Orang ke Arab Saudi Gunakan Visa Ziarah
Lebih lanjut Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN.
Diantaranya adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
Bebas visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas,” imbuh Achmad.(*)
Penulis: Zaenal Nur Arifin
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Bebas Visa Kunjungan Untuk 159 Negara Dicabut, Gubernur Koster Sebut Tidak Berpengaruh!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.