Jadi Kurir Narkoba, Bripda Herman Ali Dipecat, Kapolsek Binuang Ikut Diperiksa Propam Polda Sulbar
Pemecatan Bripda Herman Ali ini buntut dari keterlibatannya sebagai kurir narkoba.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
TRIBUNNEWS.COM, POLMAN - Bripda Herman Ali alias Bripda HA (30), anggota Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar (Polman) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Kamis (15/6/2023).
Pemecatan Bripda Herman Ali ini buntut dari keterlibatannya sebagai kurir narkoba.
Sidang pelanggaran kode etik itu berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya Bripda HA ditangkap oleh Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, Senin (5/6/2023) lalu.
Baca juga: Oknum Polisi di Sumut Diduga Selingkuh dengan Janda Sejak 2019 dan Disanksi PTDH
Dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram dari Kalimantan.
"Hari ini oknum atas nama HA dilaksanakan sidang kode etik, ia dijatuhi hukuman PTDH, sidangnya sejak kemarin hingga hari ini dan sudah resmi dipecat," ungkap Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan.
Ia mengatakan peran HA murni kurir dan dijanjikan upah untuk membawa narkotika jenis sabu.
Sementara proses PTDH secara seremonial akan segera dilaksanakan di Mapolda Sulsel.
HA kata Kapolres Polman sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tak menyebut hukuman pidananya.
"Kalau mengenai pidananya itu wewenang Polda Sulsel, kita kode etiknya saja dan sudah resmi dipecat," ungkapnya.
Kapolsek Binuang Diperiksa Propam
Selain Bripda HA, Kapolsek Binuang Iptu Rum Kasim turut diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Barat (Polda Sulbar).
Baca juga: Gugat Kapolri dan Jokowi karena Tak Terima Sanksi PTDH, Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi
Pemeriksaan Kapolsek Binuang sebagai bagian pengawasan karena dia telah memberikan izin kepada Bripda Herman Ali.
"Kapolsek Binunang kita proses dia, bahwa yang bersangkutan ini memberikan izin resmi selama tiga hari, pemeriksaan soal pengawasan pengendali," terang Agung Budi.
Agung Budi menegaskan tidak ada ampun untuk para personel yang terlibat dalam pelanggaran kode etik.
"Kita tidak tolerir, baik itu pemakai atau pengguna untuk seluruh jajaran polisi di Polres Polman ini," katanya.
Sebelumnya sempat geger penangkapan oknum polisi Polsek Binuang membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kg.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Bripda Herman Ali Anggota Polsek Binuang Ditangkap Bawa Sabu, Resmi Dipecat Tidak Hormat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.