4 Pelaku Perdagangan Anak di Palu Diringkus, Salah Satu di Antaranya 'Jual' Pacar Rp 350 Ribu
Polresta Palu mengamankan total 4 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Polresta Palu mengamankan total 4 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keempat pelaku TPPO itu diringkus di dua lokasi berbeda.
Bahkan salah satu pelaku perdagangan anak, AH memperdagangkan pacarnya sendiri berinisial DT dengan tarif Rp 350 ribu sekali kencan.
Dari hasil interogasi, pelaku AH mengakui sudah menjual pacarnya sebanyak 3 kali.
Baca juga: Anak Berusia 14 Tahun di Tasikmalaya Jadi Korban Perdagangan Anak, Tersangka Pelaku 4 Orang
Awalnya polisi mendapat informasi bahwa wilayah Kota Palu sering terjadi TPPO alias eksploitasi anak melalui aplikasi MiChat.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian mencoba menghubungi salah satu pelaku yang telah membuka pelayanan Open Booking Order (BO).
"Kami mencoba memancing datang ke lokasi tempat kejadian yang beralamat di Jl salah satu hotel yang ada di Jl Samratulangi Palu," kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery saat konferensi pers di Polresta Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (16/6/2023).
Selang beberapa menit, datang 1 unit mobil jenis Toyota Calya yang berisi 4 orang, masing-masing berisi 2 wanita dan 2 pria.
Setelah itu, turun satu orang lelaki dan satu orang perempuan menemui orang (cepu) yang dijadikan undercover atau informan polisi di hotel tersebut.
Pria yang turun bersama seorang wanita itu menerima uang sebesar Rp 1 juta dari cepu dan wanita yang dibawanya ditinggalkan bersama cepu tersebut.
"Lelaki itu kembali ke dalam mobil sedangkan perempuan masuk ke dalam kamar hotel, sekitar jam 00.30 Wita tim gabungan satreskrim langsung menangkap 3 orang di dalam mobil dan sebagian lagi mengamankan wanita yang masuk dalam kamar," ujarnya.
Baca juga: Perdagangan Anak Dibongkar Polisi: Iming-iming Gaji Rp 1 Juta dan Tips, Incar yang Cantik
Usai dilakukan penangkapan, terkuak bahwa 4 orang pelaku ini mempunyai peran masing-masing.
Adapun peran 3 orang lelaki itu yakni MF sebagai tukang antar jemput terhadap anak yang dipekerjakan, RA mengelola aplikasi Michat alias melakukan tawar-menawar.
Kemudian, 1 orang wanita yakni berinisial SK berperan menemani anak yang melakukan open BO (pelacuran) yaitu berinisial DS.
Kedua wanita itu yakni SK dan DS ini adalah rekan satu kos yang berada di Jl Hayam Wuruk, Kota Palu.
Jual Pacar Rp 350 Ribu
Selang beberapa hari, aparat kepolisian kembali menangkap seorang lelaki berinisial AH di salah satu hotel di Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 wita kemarin.
Pelaku menjual pacarnya sendiri berinisial DT melalui aplikasi Michat.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui sudah menjual pacarnya sebanyak 3 kali.
"Tim gabungan melakukan undercover untuk mencoba menghubungi menggunakan aplikasi Michat, mulai bayarannya Rp 350 ribu sudah termasuk dengan kamar cara bayarnya COD," tuturnya.
Sesampainya di salah satu hotel itu, anggota kepolisian bersama cepu yang telah ditunjuk masuk ke dalam kamar dan mengamankan 2 orang yakni DS dan AH.
"Kedua orang ini sudah dibawa dan diamankan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari sejumlah kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa berupa uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil jenis Toyota Calya, 5 unit Handphone, uang tunai Rp 350 ribu.
Atas perbuatannya, untuk pelaku MF dan RA akan dijerat pasal 83 jo pasa 76F dan/atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 15 tahun penjara.
Sedangkan pelaku AH akan dijerat pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul 3 Pelaku Perdagangan Anak di Palu via MiChat Ditangkap Polisi, Ada yang Jual Pacar Sendiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.