Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pelaku Perdagangan Anak di Palu Diringkus, Salah Satu di Antaranya 'Jual' Pacar Rp 350 Ribu

Polresta Palu mengamankan total 4 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 4 Pelaku Perdagangan Anak di Palu Diringkus, Salah Satu di Antaranya 'Jual' Pacar Rp 350 Ribu
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Sebanyak 4 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu. Bahkan salah satu pelaku perdagangan anak, AH memperdagangkan pacarnya sendiri berinisial DT dengan tarif Rp 350 ribu sekali kencan. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Polresta Palu mengamankan total 4 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keempat pelaku TPPO itu diringkus di dua lokasi berbeda.

Bahkan salah satu pelaku perdagangan anak, AH memperdagangkan pacarnya sendiri berinisial DT dengan tarif Rp 350 ribu sekali kencan.

Dari hasil interogasi, pelaku AH mengakui sudah menjual pacarnya sebanyak 3 kali.

Baca juga: Anak Berusia 14 Tahun di Tasikmalaya Jadi Korban Perdagangan Anak, Tersangka Pelaku 4 Orang

Awalnya polisi mendapat informasi bahwa wilayah Kota Palu sering terjadi TPPO alias eksploitasi anak melalui aplikasi MiChat.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian mencoba menghubungi salah satu pelaku yang telah membuka pelayanan Open Booking Order (BO).

Berita Rekomendasi

"Kami mencoba memancing datang ke lokasi tempat kejadian yang beralamat di Jl salah satu hotel yang ada di Jl Samratulangi Palu," kata Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery saat konferensi pers di Polresta Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (16/6/2023).

Selang beberapa menit, datang 1 unit mobil jenis Toyota Calya yang berisi 4 orang, masing-masing berisi 2 wanita dan 2 pria.

Setelah itu, turun satu orang lelaki dan satu orang perempuan menemui orang (cepu) yang dijadikan undercover atau informan polisi di hotel tersebut.

Pria yang turun bersama seorang wanita itu menerima uang sebesar Rp 1 juta dari cepu dan wanita yang dibawanya ditinggalkan bersama cepu tersebut.

"Lelaki itu kembali ke dalam mobil sedangkan perempuan masuk ke dalam kamar hotel, sekitar jam 00.30 Wita tim gabungan satreskrim langsung menangkap 3 orang di dalam mobil dan sebagian lagi mengamankan wanita yang masuk dalam kamar," ujarnya.

Baca juga: Perdagangan Anak Dibongkar Polisi: Iming-iming Gaji Rp 1 Juta dan Tips, Incar yang Cantik

Usai dilakukan penangkapan, terkuak bahwa 4 orang pelaku ini mempunyai peran masing-masing.

Adapun peran 3 orang lelaki itu yakni MF sebagai tukang antar jemput terhadap anak yang dipekerjakan, RA mengelola aplikasi Michat alias melakukan tawar-menawar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas