Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pelaku Perdagangan Anak di Palu Diringkus, Salah Satu di Antaranya 'Jual' Pacar Rp 350 Ribu

Polresta Palu mengamankan total 4 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 4 Pelaku Perdagangan Anak di Palu Diringkus, Salah Satu di Antaranya 'Jual' Pacar Rp 350 Ribu
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Sebanyak 4 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu. Bahkan salah satu pelaku perdagangan anak, AH memperdagangkan pacarnya sendiri berinisial DT dengan tarif Rp 350 ribu sekali kencan. 

Kemudian, 1 orang wanita yakni berinisial SK berperan menemani anak yang melakukan open BO (pelacuran) yaitu berinisial DS.

Kedua wanita itu yakni SK dan DS ini adalah rekan satu kos yang berada di Jl Hayam Wuruk, Kota Palu.

Jual Pacar Rp 350 Ribu

Selang beberapa hari, aparat kepolisian kembali menangkap seorang lelaki berinisial AH di salah satu hotel di Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 wita kemarin.

Pelaku menjual pacarnya sendiri berinisial DT melalui aplikasi Michat.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui sudah menjual pacarnya sebanyak 3 kali.

"Tim gabungan melakukan undercover untuk mencoba menghubungi menggunakan aplikasi Michat, mulai bayarannya Rp 350 ribu sudah termasuk dengan kamar cara bayarnya COD," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Sesampainya di salah satu hotel itu, anggota kepolisian bersama cepu yang telah ditunjuk masuk ke dalam kamar dan mengamankan 2 orang yakni DS dan AH.

"Kedua orang ini sudah dibawa dan diamankan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari sejumlah kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa berupa uang tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil jenis Toyota Calya, 5 unit Handphone, uang tunai Rp 350 ribu.

Atas perbuatannya, untuk pelaku MF dan RA akan dijerat pasal 83 jo pasa 76F dan/atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 15 tahun penjara.

Sedangkan pelaku AH akan dijerat pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul 3 Pelaku Perdagangan Anak di Palu via MiChat Ditangkap Polisi, Ada yang Jual Pacar Sendiri

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas