5 Fakta Anak SD-SMP Bunuh ODGJ di Lebak Banten: Korban Diikat lalu Dibakar, Terungkap Motifnya
Berikut fakta-fakta anak SD-SMP bunuh ODGJ di Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku tega ikat hingga bakar korban hingga tewas. Motif karena pelaku kesal.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
![5 Fakta Anak SD-SMP Bunuh ODGJ di Lebak Banten: Korban Diikat lalu Dibakar, Terungkap Motifnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/5-fakta-anak-sd-smp-bunuh-odgj-di-lebak-banten-korban-diikat-lalu-dibakar-terungkap-motifnya.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak SD-SMP tega membunuh seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) terjadi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pelaku berjumlah empat orang masing-masing berinisial AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13).
Para pelaku melakukan tindakan sadis kepada korban.
Korban diikat, dianiaya bahkan dibakar hingga tewas.
Sementara motif kasus pembunuhan ODGJ dilatarbelakangi pelaku yang kesal kepada korban.
Berikut fakta-fakta anak SD-SMP bunuh ODGJ di Lebak dirangkum dari TribunBanten.com dan Kompas.com, Sabtu (17/6/2023):
Baca juga: 3 Fakta Anak Aniaya Ibunya, Sudah 3 Kali Coba Bunuh Korban hingga Tertawa saat di Kantor Polisi
1. Awal kasus
Kasus bermula saat jasad korban ditemukan pada Rabu (14/6/2023) sore.
Lokasinya berada di dekat Pantai Bayah, tepatnya Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Korban pertama kali ditemukan secara tidak sengaja oleh warga.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi memilukan.
Tangan dan kakinya terikat tali tambang, sementara tubuhnya sudah mengeluarkan bau tak sedap.
Warga kemudian melaporkan penemuan jasad korban ke polisi.
Petugas dari jajaran Polsek Bayah tiba di lokasi untuk proses evakuasi.
2. Korban dibunuh
Belakangan diketahui, korban merupakan seorang ODGJ yang kerap berkeliaran di sekitar TKP.
Ciri-cirinya berjenis kelamin laki-laki rambut lurus, tinggi badan 160 cm.
Kapolsek Bayah, Iptu Samsu Rianto, mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, korban tewas lantaran dibunuh.
Pelakunya berjumlah empat orang berhasil diamankan petugas.
Mereka saat diinterogasi mengaku telah membunuh korban.
"Sudah ditangkap empat orang, pelakunya masih di bawah umur," kata Andi.
Baca juga: Siswa SMP di Mojokerto Bunuh Bendahara Kelas, Pelaku Sering Terlibat Aksi Pencurian Sepeda Motor
3. Lakukan perbuatan sadis
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, mengungkap ada perbuatan sadis yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Semua bermula saat korban ditangkap para pelaku pada 6 Juni 2023.
Korban diikat dan dibawa ke tempat sepi dekat Pantai Bayah.
Di sana, selama tiga hari, korban mendapatkan beragam kekerasan dari para pelaku.
Korban dipukul menggunakan kayu-batu hingga dikencingi.
Puncaknya, pelaku menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya hingga tewas.
"Setelah tewas mereka membiarkan mayat korban begitu saja," ungkap Andi.
4. Motif
![Satreskrim Polres Lebak berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pembunuhan sadis pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/5-fakta-anak-sd-smp-bunuh-odgj-di-lebak-banten.jpg)
Andi menjelaskan, motif kasus ini berawal saat pelaku MA kesal kepada korban.
Ia pernah dilempar batu sehingga timbul ide melakukan balas dendam terhadap korban.
MA lalu mengajak ketiga pelaku lainnya.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
MA bertugas mengikat tangan serta kaki korban.
Ia juga memukul tubuh korban dengan kayu.
"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter.
Dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," urai Andi.
Sedangkan pelaku HB ia juga memukul korban serta meminumkan air kecing dan bensin ke korban.
Peran pelaku AD membakar muka dan tangan korban.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Ibu Bunuh Bayi di Tulungagung, Korban Langsung Dibunuh Setelah Lahir
5. Ancaman hukuman
Andi menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Termasuk polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan para pelaku.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi.
Untuk para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)(Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.