Kronologi Pembunuhan Sadis ODGJ oleh Siswa SD di Lebak Banten, Korban Dipukuli dan Dibakar
Pelaku masih di bawah umur. Yang bersangkutan sudah diamankan polisi. Mereka terancam hukuman penjara 17 tahun.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Satu orang dengan ganggguan jiwa (ODGJ) tewas. Nyawanya dihabisi empat anak. Dua di antaranya berstatus siswa sekolah dasar.
Bagaimana awalnya peristiwa itu bisa terjadi hingga merenggung nyawa seseorang?
Empat pelaku pembunuhan tersebut kini sudah diamankan di Polres Lebak, Banten.
Yang bersangkutan antara lain AD (13), HB (13), MA (14) dan MI (15).

Empat pelaku anak di bawah umur ditangkap Polres Lebak. (Tribun Banten)
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan pihaknya sudah curiga mayat yang ditemukan adalah korban pembunuhan.
"Kami curiga karena tangan dan kaki mayat dalam kondisi terikat," kata Andi saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Siswi SMP yang Jasadnya Terbungkus Karung, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban
Lanjut Andi, mayat tersebut dikirimkan ke rumah sakit Bhayangkara untuk diautopsi.
Setelah itu, Andi bersama Tim Opnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi.
"Hasil penyelidikan mengarah pada mereka (empat remaja). Dari hasil introgasi mereka mengakui telah melakukan perbuatan itu," ungkapnya.
Kronologi
Menurut Andi, Kasus pembunuhan itu bermula ketika MA memiliki ide untuk memukuli korban dengan mengajak pelaku lainnya.
Korban yang biasa berkeliaran di jalan kemudian diikat di bagian tangan. Lalu korban diseret ke tempat sepi di dekat pantai.
Di sana, mereka melakukan penganiayaan selama tiga hari sejak 6 Juni 2023 dengan cara memukul menggunakan kayu dan batu.
Kemudian mengencingi, menyiram korban menggunakan bensin, lalu membakar korban hingga tewas.
"Setelah tewas mereka membiarkan mayat korban begitu saja," ungkapnya.
Andi menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut. MA berperan sebagai yang mempunyai ide.
MA juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali dan memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan.
"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," lanjutnya.
Sedangkan HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Selain itu, HB juga meminumkan air kencing dan bensin kepada korban.
"Terakhir AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangan dan kepala korban menggunakan batu. Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban," ujarnya.
Setelah keempat pelaku diamankan, dikatakan Andi pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada pelaku.
"Setiap kami melakukan pemeriksaan selalu minta pendampingan UPTD PPA dan orang tua sesuai dengan undang-undang," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kronologis Lengkap Pembunuhan ODGJ yang Dilakukan Empat Remaja di Kabupaten Lebak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.