Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Sadis ODGJ oleh Siswa SD di Lebak Banten, Korban Dipukuli dan Dibakar

Pelaku masih di bawah umur. Yang bersangkutan sudah diamankan polisi. Mereka terancam hukuman penjara 17 tahun.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kronologi Pembunuhan Sadis ODGJ oleh Siswa SD di Lebak Banten, Korban Dipukuli dan Dibakar
TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Satu orang dengan ganggguan jiwa (ODGJ) tewas. Nyawanya dihabisi empat anak. Dua di antaranya berstatus siswa sekolah dasar.

Bagaimana awalnya peristiwa itu bisa terjadi hingga merenggung nyawa seseorang?

Empat pelaku pembunuhan tersebut kini sudah diamankan di Polres Lebak, Banten.

Yang bersangkutan antara lain AD (13), HB (13), MA (14) dan MI (15). 

Empat pelaku anak di bawah umur ditangkap Polres Lebak. (Tribun Banten)

Kasus tersebut mulanya terkuak saat warga menemukan mayat membusuk di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah pada 14 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan pihaknya sudah curiga mayat yang ditemukan adalah korban pembunuhan.

"Kami curiga karena tangan dan kaki mayat dalam kondisi terikat," kata Andi saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Siswi SMP yang Jasadnya Terbungkus Karung, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban

BERITA REKOMENDASI

Lanjut Andi, mayat tersebut dikirimkan ke rumah sakit Bhayangkara untuk diautopsi.

Setelah itu, Andi bersama Tim Opnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan mengarah pada mereka (empat remaja). Dari hasil introgasi mereka mengakui telah melakukan perbuatan itu," ungkapnya.

Kronologi

Menurut Andi, Kasus pembunuhan itu bermula ketika MA memiliki ide untuk memukuli korban dengan mengajak pelaku lainnya.


Korban yang biasa berkeliaran di jalan kemudian diikat di bagian tangan. Lalu korban diseret ke tempat sepi di dekat pantai.

Di sana, mereka melakukan penganiayaan selama tiga hari sejak 6 Juni 2023 dengan cara memukul menggunakan kayu dan batu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas