Kronologi Pembunuhan Sadis ODGJ oleh Siswa SD di Lebak Banten, Korban Dipukuli dan Dibakar
Pelaku masih di bawah umur. Yang bersangkutan sudah diamankan polisi. Mereka terancam hukuman penjara 17 tahun.
Editor: Willem Jonata
Kemudian mengencingi, menyiram korban menggunakan bensin, lalu membakar korban hingga tewas.
"Setelah tewas mereka membiarkan mayat korban begitu saja," ungkapnya.
Andi menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut. MA berperan sebagai yang mempunyai ide.
MA juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali dan memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan.
"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," lanjutnya.
Sedangkan HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Selain itu, HB juga meminumkan air kencing dan bensin kepada korban.
"Terakhir AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangan dan kepala korban menggunakan batu. Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban," ujarnya.
Setelah keempat pelaku diamankan, dikatakan Andi pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada pelaku.
"Setiap kami melakukan pemeriksaan selalu minta pendampingan UPTD PPA dan orang tua sesuai dengan undang-undang," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kronologis Lengkap Pembunuhan ODGJ yang Dilakukan Empat Remaja di Kabupaten Lebak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.