Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan Kemenkeu soal Implementasi PPN 12 Persen Membingungkan Masyarakat

Misbakhun pun meminta Kemenkeu membereskan peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan Kemenkeu soal Implementasi PPN 12 Persen Membingungkan Masyarakat
Istimewa
Ketua Komisi XI DPR RI M Misbakhun. Misbakhun mengkritik cara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengimplementasikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.  

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, M Misbakhun mengkritik cara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengimplementasikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Misbakhun menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk hanya menerapkan kenaikan PPN pada barang mewah tertentu seharusnya tidak membebani masyarakat luas.

Baca juga: Opsen Pajak Lebih Bikin Pening Industri Otomotif Ketimbang Kenaikan PPN 12 Persen

"Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya dikenakan kepada barang mewah tertentu yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," kata Misbakhun kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Dia mengatakan barang dan jasa di luar kriteria barang mewah tertentu, tarif PPN tetap berlaku di angka 11 persen.
Namun, Misbakhun menyayangkan langkah Kemenkeu dalam melaksanakan perintah Presiden tersebut. 

Baca juga: Gappri Prediksi Kenaikan Harga Jual Eceran dan PPN Makin Suburkan Rokok Ilegal

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur pengimplementasian kenaikan tarif PPN, Misbakhun mencatat ada yang rancu dalam penerapannya sehingga menimbulkan kebingungan di publik.

Dia memaparkan dalam PMK itu, PPN untuk barang dan jasa mewah maupun non-mewah tetap naik menjadi 12 persen. 

Berita Rekomendasi

Namun, untuk barang dan jasa non-mewah, pemerintah menerapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain 11/12, sehingga tarif efektif PPN barang dan jasa non-mewah tetap 11 persen

Misbakhun juga mengkritik penggunaan DPP nilai lain 11/12, yang menurutnya menciptakan penafsiran bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak dapat menerapkan tarif PPN dengan multitarif.

"Padahal, dalam Pasal 7 UU HPP tidak ada larangan soal multi tarif PPN," kat dia.

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti masa transisi kenaikan tarif PPN untuk barang mewah yang berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025. Selama periode ini, tarif efektif PPN barang mewah tetap sebesar 11 persen.

"Dengan aturan teknis penerapan PPN 12 persen yang rumit itu, masyarakat dan pelaku usaha akan kebingungan," ujarnya. 

Dia juga menambahkan bahwa pengumuman tarif PPN yang tidak naik dilakukan pemerintah pada detik-detik terakhir, yaitu pada 31 Desember 2024. Hal ini menyebabkan para pengusaha hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk mempersiapkan perubahan dalam sistem mereka

Dia mengatakan akibatnya beberapa perusahaan retail dan penyedia layanan digital, seperti Google dan Apple, telah memungut PPN 12 persen kepada masyarakat, meskipun barang dan layanan yang diberikan seharusnya tidak terpengaruh oleh kenaikan PPN tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas