DJP Bakal Kembalikan Pajak Masyarakat yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar masyarakat sebesar 12 persen.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar masyarakat sebesar 12 persen.
Hal tersebut merespons kasus beberapa transaksi dari wajib pajak di platform seperti di Google, Apple hingga layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia, semuanya sudah menerapkan tarif PPN 12 persen. Padahal, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memastikan bahwa kelebihan pembayaran pajak itu akan dikembalikan. Namun, pihaknya masih mengatur skema yang pas untuk proses pengembaliannya.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Masa Transisi PPN 12 Persen Selama Satu Bulan
"Ini yang lagi kita atur transisinya nih, seperti apa. Tapi prinsipnya kalau sudah apa kelebihan dipungut ya dikembalikan," kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Kamis (2/1/2025).
"Ya dengan caranya memang bisa macam-macam nih, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau enggak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan kan bisa juga. Ga masalah gitu lho," sambungnya.
Suryo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para pelaku usaha di sektor riil khususnya retailer untuk memastikan pengenaan pajak yang tetap 11 persen.
"Jadi yang tadi kita diskusikan. Jadi secara teknikalitas nanti kita atur. Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan. Kan gitu secara prinsipnya, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak bukan haknya negara kita kembalikan," ucap dia.
"Caranya seperti apa, nanti kita coba terus bahas. Saya mencoba untuk berjanji tidak akan memberatkan wajib pajak," sambungnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan, pemerintah tengah mengatur skema pengembalian pajak tersebut dan segera mengumumkan mekanismenya dengan catatan tidak mengurangi hak-hak daripada wajib pajak itu sendiri.
"Akan segera kita umumkan mekanismenya seperti apa untuk yang sudah terlanjur memungut 12 persen," kata Yon.
"Haknya wajib pajak tidak ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata yang seharusnya 11 persen tapi keburu terlanjur dipungut 12 persen, kita akan kembalikan. mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.