Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan Kemenkeu soal Implementasi PPN 12 Persen Membingungkan Masyarakat

Misbakhun pun meminta Kemenkeu membereskan peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan Kemenkeu soal Implementasi PPN 12 Persen Membingungkan Masyarakat
Istimewa
Ketua Komisi XI DPR RI M Misbakhun. Misbakhun mengkritik cara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengimplementasikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.  

Misbakhun pun meminta Kemenkeu membereskan peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). 

Baca juga: DJP Bakal Kembalikan Pajak Masyarakat yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.

Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu  yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm). 

"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," katanya.

Presiden mencontohkan barang  mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.

Berita Rekomendasi

Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," katanya.

Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 
Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,  pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

"Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas