Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan Kemenkeu soal Implementasi PPN 12 Persen Membingungkan Masyarakat
Misbakhun pun meminta Kemenkeu membereskan peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, M Misbakhun mengkritik cara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengimplementasikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Misbakhun menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk hanya menerapkan kenaikan PPN pada barang mewah tertentu seharusnya tidak membebani masyarakat luas.
Baca juga: Opsen Pajak Lebih Bikin Pening Industri Otomotif Ketimbang Kenaikan PPN 12 Persen
"Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya dikenakan kepada barang mewah tertentu yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," kata Misbakhun kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Dia mengatakan barang dan jasa di luar kriteria barang mewah tertentu, tarif PPN tetap berlaku di angka 11 persen.
Namun, Misbakhun menyayangkan langkah Kemenkeu dalam melaksanakan perintah Presiden tersebut.
Baca juga: Gappri Prediksi Kenaikan Harga Jual Eceran dan PPN Makin Suburkan Rokok Ilegal
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur pengimplementasian kenaikan tarif PPN, Misbakhun mencatat ada yang rancu dalam penerapannya sehingga menimbulkan kebingungan di publik.
Dia memaparkan dalam PMK itu, PPN untuk barang dan jasa mewah maupun non-mewah tetap naik menjadi 12 persen.
Namun, untuk barang dan jasa non-mewah, pemerintah menerapkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain 11/12, sehingga tarif efektif PPN barang dan jasa non-mewah tetap 11 persen
Misbakhun juga mengkritik penggunaan DPP nilai lain 11/12, yang menurutnya menciptakan penafsiran bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak dapat menerapkan tarif PPN dengan multitarif.
"Padahal, dalam Pasal 7 UU HPP tidak ada larangan soal multi tarif PPN," kat dia.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti masa transisi kenaikan tarif PPN untuk barang mewah yang berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025. Selama periode ini, tarif efektif PPN barang mewah tetap sebesar 11 persen.
"Dengan aturan teknis penerapan PPN 12 persen yang rumit itu, masyarakat dan pelaku usaha akan kebingungan," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa pengumuman tarif PPN yang tidak naik dilakukan pemerintah pada detik-detik terakhir, yaitu pada 31 Desember 2024. Hal ini menyebabkan para pengusaha hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk mempersiapkan perubahan dalam sistem mereka
Dia mengatakan akibatnya beberapa perusahaan retail dan penyedia layanan digital, seperti Google dan Apple, telah memungut PPN 12 persen kepada masyarakat, meskipun barang dan layanan yang diberikan seharusnya tidak terpengaruh oleh kenaikan PPN tersebut.
Misbakhun pun meminta Kemenkeu membereskan peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan multitafsir.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: DJP Bakal Kembalikan Pajak Masyarakat yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.
Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," katanya.
Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.
"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.
Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.
"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," katanya.
Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
"Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.