Kata Kapolres Cirebon soal Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur Senilai Rp310 Juta
Berikut ini tanggapan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentani, soal kasus penipuan yang rekrutmen polri
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi berinisial AKP SW di Cirebon, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan.
AKP SW diketahui menipu seorang penjual bubur bernama Wahidin.
Ia menipun Wahidin dengan menjanjikan anaknya bisa jadi anggota polri saat seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021 lalu.
Atas tindak penipuan tersebut, Wahidin mengalami kerugian Rp310 juta.
Tak hanya itu, Wahidin pun harus menggadaikan rumahnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentani mengatakan, bakal menindak tegas para tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen polri.
Baca juga: Sosok AKP SW, Eks Kapolsek Mundu Tersangka Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri Tahun 2021
Mengutip TribunCirebon.com, selain menetapkan SW sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan satu orang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NY sebagai tersangka.
NY yang bertugas di Mabes Polri tersebut juga telah diamankan.
"Kami akan menindak tegas para tersangka sesuai hukum yang berlaku, dan ini juga menjadi atensi Bapak Kapolda Jabar," ujar Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).
Ariek menambahkan, pihak kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang melakukan penipuan rekrutmen polri.
"Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang terlibat rekrutmen Polri dan mengiming-imingi atau menjanjikan lolos tidak sesuai prosedurnya," kata Ariek Indra Sentanu.
Kata Korban
Wahidin merupakan warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
SW diketahui menjanjikan anak pertama Wahidin bisa masuk Bintara pada penerimaan tahun 2021 tersebut.