Pegawainya Terlibat Kasus TPPO, Kepala Kantor Imigrasi Makassar akan Beri Sanksi Pemecatan
Polda Sulsel mengamankan seorang petugas imigrasi di Makassar dan 5 warga sipil yang terlibat tindak pidana TPPO.
Editor: Abdul Muhaimin
Keenam pelaku yang dibekuk yakni BK warga asal Pontianak Kalimantan Barat, MA (Makassar), JS dan DB (Jeneponto), WBA (Gowa).
Sementara satu orang berinisial YSF yang menjabat sebagai Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, dalam pengungkapan tersebut tercatat ada puluhan warga Sulsel yang menjadi korban.
Baca juga: Buronan Kasus TPPO asal Jombang Ditangkap di Ponjong, Saat Ini Keberadaan Korban Tak Diketahui
"Korbannya sudah sekitar 94 orang," kata Kombes Pol Jamaluddin Farti saat merilis pengungkapan itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (16/6/2023) siang.
"Mereka berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas, Sulawesi Barat (Sulbar)," sambungnya.
Para korban, lanjut Jamaluddin, rencananya akan dipekerjakan di Negara Malaysia sebagai buruh dan pembantu rumah tangga.
"Rata-tata pekerja Sawit dan pembantu rumah tangga," ucap Jamaluddin.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Reaksi Kepala Kantor Imigrasi Makassar Pasca Pegawainya Ditangkap Satgas TPPO Polda Sulsel