Sosok AKP SW, Eks Kapolsek Mundu Tersangka Kasus Penipuan Seleksi Bintara Polri Tahun 2021
Terungkap sosok AKP SW yang menjadi tersangka kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021. Ia kini dicopot dari jabatan Kapolsek Mundu.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Kuasa Hukum Wahidin, Eka Suryatmaja mengatakan kliennya sempat mencari keadilan ke AKP SW, namun laporan yang dibuatnya dipalsukan.
“Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK, dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya."
"Jadi, ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak rebut kemana-kemana jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” terangnya, Minggu (18/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Korban Rugi Rp310 Juta
Sebelumnya, Wahidin dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada Sabtu (17/6/2023).
Wahidin menjelaskan ada empat orang yang terlibat kasus penipuan seleksi Bintara Polri 2021.
Baca juga: Kronologi Tukang Bubur di Cirebon Ditipu Rp 310 Juta oleh Mantan Kapolsek, Setor Uang Sejak 2021
Dua anggota polisi yang terlibat yakni AKP SW dan menantunya Ipda D.
Kemudian ada oknum PNS berinisial NY dan rekannya berinisial H.
Selama dua tahun, kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Wahidin terus mencari keadilan dengan menunjuk tiga orang kuasa hukum dari Law Firm Harum NS.
“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik."
"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” ungkapnya, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Wahidin mengaku dengan iming-iming AKP SW karena mantan Kapolsek Mundu tersebut merupakan tetangganya.
Kuasa Hukum Wahidin, Harum mengatakan transaksi penyetoran uang yang dilakukan kliennya terjadi di Polses Mundu.
Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon Tertipu Rp 310 Juta, Oknum Polisi AKP SW Jadi Tersangka
Total uang yang sudah disetorkan Wahidin sebesar Rp 310 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.