Dua Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Maluku Ditangkap, 2 Lainnya Masih Buron
Dalam kasus pembacokan anggota TNI tersebut, polisi kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Polisi menangkap dua pelaku yang membacok anggota TNI Kodam XVI/Pattimura Serka E di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Maluku pada 27 Februari 2023.
Dua pelaku pembacokan lainnya masih buron.
Baca juga: Benahi Lampu Penerangan Jalan, Anggota TNI di Sinjai Sulsel Tewas Kesetrum Listrik
Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Satu di antaranya sudah ditangkap Satreskrim Polresta Ambon, yakni DN alias Kertas.
"Kita amankan (tersangka D.N alias Kertas) pada 6 Juni kemarin, kemudian dalam waktu dua hari kita mengajak teman dari Komnas HAM untuk sama-sama melihat pemeriksaannya, kita buka tabirnya," kata Kapolresta Ambon Kombes Raja Arthur Simamora kepada awak media, Senin (19/6/2023).
Selain Kertas, juga ada tersangka yang sudah ditangkap polisi yakni H.W alias Buce.
Sementara dua tersangka lain, yakni R.B alias Baret dan A.M alias Arwan masih buron.
Arthur menyebutkan bahwa tersangka RB sebernarnya hampir tertangkap beberapa hari lalu.
Baca juga: Oknum Anggota TNI AD Pratu J Diduga Mabuk Saat Tusuk Pengamen Gerobak Keliling hingga Tewas
Namun diduga ditolong oleh warga sekitar membuat RB berhasil kabur.
"Kasus pembacokan anggota TNI ini, pertama ada dua orang ditangkap dan setelah pengembangan, ternyata ada dua lagi yang jadi pelaku," ujar Arthur.
Dikatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus penganiayaan itu.
Buce yang lakukan pembacokan, tersangka Arwan tanduk kepala korban hingga korban patah gigi, tersangka Kertas lakukan pemukulan, sedangkan Baret memukul dan rampas senjata milik korban.
"Khusus tersangka Buce sudah diperiksa sebelumya dan dilakukan pinjam tahan dari Lapas Ambon, karena ke empatnya punya peran masing masing yang kita harus selidiki," tuturnya.
Baca juga: Deretan Kejahatan Eks Anggota TNI Yotam Bugiangge: Gabung KKB Papua hingga Bunuh Anggota Polri
Arthur menuturkan, bahwa senjata milik Serka E yang dirampas Baret inilah yang dipakai menembak anggota Brimob di seberang jembatan saat menghalau masa yang bersitegang saat itu.
"Yang jelas kita masih dalami tentang keterkaitan korban yang jatuh tertembak dan meningal dunia saat aparat mengahalau masa untuk mundur saat itu," tuturnya.
Arthur juga menyebutkan bahwa, kasus ini diungkap untuk menunjukkan ada upaya kepolisian untuk lakukan penegakkan hukum.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda, ada yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, lalu Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan ada juga yang dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Penulis: Ode Alfin Risanto
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Anggota TNI di Maluku Dibacok 4 Orang Saat Bertugas, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron