Pemprov Jawa Barat Mulai Terapkan Sistem Work From Anywhere Bagi ASN
Work From Anywhere akan dipermanenkan untuk kerja-kerja ASN yang tidak ada interaksi dengan publik atau pelayanan publik
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi melakukan ujicoba penerapan sistem kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) sejak Senin (19/6/2023).
"Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere," ujar Ridwan Kamil mengutip Tribun Jabar.
Baca juga: ASN Bisa Work From Anywhere, Hari Sabtu Dilarang Masuk
Gubernur yang biasa disapa Emil ini menuturkan, Work From Anywhere akan dipermanenkan untuk kerja-kerja ASN yang tidak ada interaksi dengan publik atau pelayanan publik seperti perencana, bagian keuangan, konseptor, penginput data, analis data dll.
Uji coba dilakukan sejak minggu ini.
Sebelum menerapkan kebijakan disebut Emil, studi sudah dilakukan selama 1 tahun.
Hasilnya diprediksi bahwa produktivitas kerja ASN akan meningkat dan biaya anggaran APBD untuk transportasi pegawai dan makan minum dinas bisa dihemat.
Baca juga: Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi Usut Ajaran Menyimpang Pondok Pesantren Al Zaytun
Di samping itu, stres di perjalanan lalu lintas akan berkurang dan juga membantu pengurangan volume kendaraan sehingga potensi kemacetan bisa dikurangi.
Ia menegaskan, tidak semua ASN bisa menerapkan aturan tersebut
"Kebijakan WFA hanya diberikan kepada ASN yg sejarah kerjanya disiplin dan produktif. Dan wajib mendapatkan persetujuan atasan di mana KPI kerja wajib meningkat," tutur Ridwan Kamil mengutip Twitter pribadinya.
Menurut RK, WFA merupakan adaptasi reformasi kerja pasca pandemi Covid dimana tetap produktif tanpa harus selalu pergi ke kantor seperti pola kerja konvensional lainnya.
"Semoga pihak dunia kerja swasta pun bisa memulai secara permanen pola kerja seperti ini. Sehingga menghemat biaya, mengurangi stres dan mengurangi potensi kemacetan lalu lintas," harap Ridwan Kamil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.