Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UNP Tindak 2 Dosennya yang Terindikasi LGBT, Satu Orang Dipecat dan Lainnya Diskors 6 Bulan

Dosen di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat disanksi pihak kampus karena terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender (LGBT).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in UNP Tindak 2 Dosennya yang Terindikasi LGBT, Satu Orang Dipecat dan Lainnya Diskors 6 Bulan
queerty
Ilustrasi - Dosen di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat disanksi pihak kampus karena terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender (LGBT). 

TRIBUNNEWS.COM - Dosen di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat, disanksi pihak kampus karena terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender (LGBT).

Dua orang yang mendapatkan sanksi tersebut berstatus non-PNS dan PNS.

Dosen yang berstatus non-PNS langsung dipecat.

Lantas yang berstatus PNS terkena skorsing.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris UNP, Erianjoni.

Ia mengungkapkan, kasus indikasi LGBT ini terungkap dua tahun yang lalu.

Baca juga: Pasangan LGBT di Pekanbaru Terjaring Razia, Ini Kata Pj Wali Kota hingga Kecaman Gubernur Riau

Pihak kampus pun langsung melakukan pemeriksaan dan pemberian saksi.

BERITA REKOMENDASI

"Sanksi skorsing diberikan selama enam bulan," ujarnya seperti yang diwartakan TribunPadang.com.

Erianjoni mengungkapkan, terungkapnya kasus ini bermula dari pengaduan orang terdekat.

Barang bukti adanya indikasi LGBT juga ditemukan di penyimpanan eksternal yang tertinggal di komputer oknum dosen.

"UNP tidak segan-segan menindak oknum dosen maupun mahasiswa yang melakukan perilaku menyimpang," ujarnya.

Hukuman Skorsing Berakhir


Erianjoni menambahkan, dosen yang terkena skorsing sekarang hukumannya sudah berakhir.

"Skornya sudah berakhir," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas