Ibu dan Anak Asal Blitar jadi Pelaku TPPO, Sekap Korban di Rumah dan Janjikan Kerja di Singapura
Ibu dan anak di Blitar terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya ditangkap saat berada di rumah.
Editor: Abdul Muhaimin
"Korban tidak boleh keluar rumah. Kalau korban hendak membatalkan pemberangkatan, korban harus membayar ganti rugi kepada tersangka," katanya.
Dikatakan Argo, polisi masih mendalami kasus dugaan TPPO tersebut, termasuk mendalami sudah berapa lama tersangka menjalankan bisnis itu.
Baca juga: Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan
Dugaannya, tersangka sudah memberangkatkan dua orang ke Singapura secara ilegal.
"Tersangka memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur atau ilegal. Sesuai aturan, pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan oleh lembaga, bukan perseorangan," ujarnya.
Korban Stella Lope mengatakan tidak mendapat kekerasan fisik saat berada di penampungan rumah tersangka.
Namun, ia merasa disekap karena tidak boleh keluar rumah saat berada di penampungan.
"Ponsel saya juga sering diperiksa oleh tersangka. Ketika saja sakit, saya sempat memberi kabar ke keluarga. Lalu, keluarga hendak menjemput saya di penampungan. Tapi, tersangka minta uang ganti rugi Rp 5 juta kalau saya pulang dari penampungan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ibu dan Anak di Blitar Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.