Kronologi Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Subang, 3 Pelaku Ditangkap, Korban Alami Pendarahan
Siswi SMP di Subang dirudapaksa oleh tiga pelaku yang membuatnya mengalami pendarahan. Polisi telah mengamankan para pelaku rudapaksa.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Seorang siswi SMP berinisial L (14) dirudapaksa oleh 3 temannya dan kini harus dirawat karena mengalami pendarahan.
Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang telah menangkap 3 pelaku.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan kasus rudapaksa terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di Subang pada Minggu (18/5/2023).
Baca juga: Polisi Ungkap Motif 2 Perampok Rudapaksa SPG Showroom Mobil di Cibubur
"Kendatipun kasus rudapaksa tersebut terjadi ada 18 Mei 2023, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023," ungkapnya, Selasa (20/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari korban yang dirawat di RSUD Subang.
"Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," lanjutnya.
Sebelum dirudapaksa, korban sempat dipaksa meminum minuma keras yang membuatnya tak berdaya.
Ketiga pelaku kemudian merudapksa korban secara bergantian.
"Di pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras," imbuhnya.
Baca juga: Kronologi SPG Showroom Mobil Jadi Korban Perampokan dan Rudapaksa di Cibubur, Terungkap Modus Pelaku
Para pelaku yang diamankan yakni AN (18), AM (17) dan MR (17).
Dua pelaku dalam kasus ini masih di bawah umur sehingga tidak ditampilkan dalam konferensi pers.
AKBP Sumarni menambahkan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.