Mantan Kades di Banten Gunakan Dana Desa untuk Poligami hingga Clubbing, Akui Punya 20 Anak
Mantan Kepala Desa (Kades) di Bnaten mengaku kini miliki 20 anak hasil dari poligami yang menggunakan uang dari anggaran pembangunan Desa lontar 2020.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati

Akibatnya, Aklani digugurkan saat kembali mencalonkan diri pada Pilkades serentak di Kabupaten Serang tahun 2021.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat ada beberapa pertanggungjawaban dari jabatan sebelumnya terkait anggaran itu," kata Erlan, Senin (19/6/2023) dikutip dari TribunBanten.
Temuan dan Inspektorat Kabupaten Serang itu akhirnya ditembus ke Polda Banten, hal ini lantaran Aklani tak bisa mempertanggung-jawabkan temuan-temuan tersebut.
Padahal, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Aklani mencapai Rp 988 juta.
Alhasil, Aklani kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
"Aklani ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023," ujarnya.
Namun saat itu Aklani belum mengakui uang tersebut digunakan untuk apa saja.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunBanten/Engkos Kosasih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.