Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Perdagangan Orang Berhasil Diungkap Polda Banten, Jual Korban ke Arab dan Qatar

Jajaran Polda Banten berhasil membongkar dua sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Sindikat Perdagangan Orang Berhasil Diungkap Polda Banten, Jual Korban ke Arab dan Qatar
Net
Ilustrasi - Jajaran Polda Banten berhasil membongkar dua sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polda Banten berhasil membongkar dua sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dua sindikat tersebut diketahui berasal dari Cilegon dan Tangerang.

Dalam pembongkaran sindikat perdagangan orang ini, pihak kepolisian menangkap empat orang.

Dua orang diamankan Polres Cilegon berinisial KH (60) dan RI (30).

Lalu dua orang lainnya diamankan Polresta Tangerang.

Mereka berinisial SL (42) dan MN (50).

Baca juga: Ibu dan Anak Asal Blitar jadi Pelaku TPPO, Sekap Korban di Rumah dan Janjikan Kerja di Singapura

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan keluarga korban.

BERITA REKOMENDASI

"Kami mengungkap dua kasus TPPO yang ditangani Polres Cilegon dan Polresta Tangerang," kata Didik, Rabu (21/6/2023).

Menurut Didik, sejauh ini baru ada empat korban yang menjadi aksi kejahatan ke empat tersangka tersebut.

Dua kerban berasal dari Tangerang dan dua korban berasal dari Cilegon.

"Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lain karena agensi yang di Tangerang ini sudah beroperasi sejak 2021 dan yang di Cilegon 2016," ujarnya.

Didik menjelaskan, agensi yang ada di Kota Cilegon terbukti ilegal.

Sedangkan yang di Tangerang memiliki izin resmi, namun kedua agensi tersebut memperlakukan pekerja tidak manusiawi.

"Jadi saat perekrutan mereka menjanjikan korban akan mendapatkan uang besar. Tapi setelah diberangkatkan para korban ini tidak mendapat gaji sama sekali," jelasnya.

Didik mengungkapkan para agensi ini bekerjasama dengan agensi dari luar. Peran para tersangka untuk melakukan perekrutan asisten rumah tangga (ART).

Dari hasil perekrutan ART yang dikirimkan ke Arab Saudi dan Qatar para tersangka mendapat keuntungan puluhan juta rupiah.

"Yang Cilegon mendapat keuntungan dari pengiriman satu orang ART mencapai Rp 22 juta, sementara yang Tangerang mencapai Rp 5 sampai 7 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polda Banten Ungkap Sindikat Perdagangan Orang ke Arab dan Qatar, Empat Pelaku Ditangkap

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas