Oknum Pegawai Lapas Dobo Terancam Disanksi Berat Meski Telah Berdamai dengan Korban Penganiayaan
Kadivpas memberikan sanksi tegas terhadap F, oknum pegawai Lapas III Dobo pelaku penganiayaan tahanan wanita berinisial M.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap F, oknum pegawai Lapas III Dobo pelaku penganiayaan tahanan wanita berinisial M.
"Iya kita akan tindak tegas oknum pegawai F ini sesuai keselahan yang diperbuat," ujar Saiful Sahri kepada TribunAmbon, Selasa (20/6/2023) malam.
Ia mengaku, saat ini tim khusus sudah menyelidiki masalah ini.
Dimana keterangan dari korban, pelaku dan saksi sudah dikumpulkan.
Baca juga: Wanita Pelaku Penganiayaan Siswi SMK di Ciamis Ditangkap, Diduga Ada Motif Cinta Segitiga
"Yang jelas saat ini proses damai secara adat sudah berlangsung dan Rabu ini pihak keluarga korban dan terduga pelaku akan menemui F di Polres Aru untuk melihat permintaan maaf secara langsung," tuturnya.
Dijelaskan Saiful, penganiayaan itu bermula saat keluarga korban hendak menjenguk korban dan mencoba memasukan telepon genggam ke dalam lapas.
Mencurigai hal itu, oknum sipir langsung menggeledah korban.
Saat penggeledahan itu, terjadilah aksi kekerasan.
Akibat penganiayaan itu, M mengalami lebam di mata, kelopak mata dan wajahnya bengkak.
Aksi Pengadangan
Sebelumnya, penjemputan seorang oknum sipir Lapas Kelas III Dobo (Kepulauan Aru) oleh aparat Kepolisian diwarnai aksi pengadangan yang dilakukan warga.
Diketahui oknum sipir Lapas Kelas III Dobo yang dijemput polisi adalah terduga kasus penganiayaan terhadap salah seorang tahanan perempuan berinisial M.
Baca juga: Adik Mantan Pacar Jadi Saksi, Sidang Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Digelar Tertutup
Video aksi pengadangan ini viral setelah tersebar di media sosial yang diunggah akun TikTok @enbal26.
Setelah diunggah Sabtu (17/6/2023), video berdurasi 1.16 detik itu telah ditonton sebanyak 362K, mendapat 7 ribu like dan 372 kali dibagikan.
Ratusan tanggapan memenuhi kolom komentar.
Dalam video tersebut, tampak massa yang didominasi para ibu mencoba mengadang aparat Kepolisian Polres Aru yang hendak menjemput seorang oknum Sipir Lapas Kelas III Dobo.
Kronologis Penganiayaan
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri menjelaskan aksi pengadangan itu buntut dari tindak kekerasan yang dilakukan oknum sipir terhadap salah seorang tahanan perempuan berinisial M, pada Selasa (13/6/2023).
Penganiayaan itu bermula saat keluarga korban hendak menjenguk korban dan mencoba memasukkan telepon genggam ke dalam lapas.
Oknum sipir yang curiga langsung menggeledah korban.
Saat penggeledahan itu, terjadi aksi kekerasan.
"Iya saat melakukan pemeriksaan petugas sempat melakukan tindakan fisik dan hasil visum juga terlihat bahwa korban ibu M mengalami lebam di mata, kelopak mata dan bengkak," jelas Kadivpas Saiful Sahri, Selasa (20/6/2023) malam.
Pasca kejadian, kuasa hukum korban mengadukan hal itu ke Kanwil Kemenkumham Maluku.
Kakanwil langsung membentuk tim untuk menyelidiki kejadian tersebut.
"Hari Jumat tim langsung memeriksa dan mencari tahu informasi sebenarnya," tuturnya.
Dia pun memastikan bakal menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah.
Namun saat ini persoalan tersebut telah dimediasi untuk penyelesaian secara adat.
Rencananya Rabu (21/6/2023) hari ini, pelaku dan keluarga korban akan bertemu di Mapolres Aru untuk mendengarkan secara langsung permohonan maaf dari pelaku.
"Setelah mediasi didapatlah solusi untuk menyelesaikan masalah ini secara adat, dan sudah diselesaikan Selasa sore tadi sekitar pukul 16.00 WIT," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Aniaya Tahanan Wanita, Oknum Pegawai Lapas Dobo Terancam Disanksi Berat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.