Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: Wanita di Ambon Dirudapaksa 2 Oknum Polisi - 2 Dosen UNP Terindikasi LGBT

Berita populer regional Tribunnews.com: wanita di Ambon dirudapaksa dua oknum polisi hingga 2 dosen UNP terindikasi LGBT.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Populer Regional: Wanita di Ambon Dirudapaksa 2 Oknum Polisi - 2 Dosen UNP Terindikasi LGBT
Kolase Tribunnews
Ilustrasi polisi. - Berita populer regional Tribunnews.com: wanita di Ambon dirudapaksa dua oknum polisi hingga 2 dosen UNP terindikasi LGBT. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Wanita di Ambon dirudapaksa dua oknum polisi lalu dianiaya setelah lapor ke polisi.

Lalu, cerita Sukasno, pemilik sapi yang batal dibeli Presiden Jokowi karena bobotnya kurang dari 1 ton.




Kemudian, siswi SMP di Subang alami pendarahan hebat setelah dirudapaksa tiga temannya.

Selanjutnya, dua dosen Universitas Negeri Padang (UNP) terindikasi LGBT.

Berita lain, rumah ibadah di Solo disegel warga hanya berjarak 1,7 kilometer dari rumah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Wanita 39 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual 2 Oknum Polisi di Ambon, Korban juga Dianiaya

Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (22/6/2023), berikut 5 berita populer regional selama 24 jam terakhir:

BERITA TERKAIT

1. Wanita di Ambon Dirudapaksa 2 Oknum Polri lalu Dianiaya usai Lapor ke Polisi, Kini Jadi Tersangka

Wanita di Ambon berinisial MS (39) dirudapaksa dan dianiaya oleh dua oknum polisi, Bripka SN dan Briptu RS.

Kini kedua oknum tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka seusai diperiksa oleh Propam Polda Maluku.

"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS ujar Ucap Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, Rabu (21/6/2023) dikutip dari Tribun Ambon.

Setelah menjadi tersangka, Bripka SN dan Briptu RS sudah menjadi tahanan di rutan Polda Maluku.

Andri menjelaskan kedua oknum polisi tersebut disangkakan dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca selengkapnya >>>

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas