Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Tetangga soal Pelaku Mutilasi di Klaten: 3 Bulan Tinggal di Rumah Korban, Jarang Bergaul

Berikut ini kesaksian tetangga soal sosok pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Klaten.

Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kesaksian Tetangga soal Pelaku Mutilasi di Klaten: 3 Bulan Tinggal di Rumah Korban, Jarang Bergaul
Tribunsolo.com/Tri Widodo
Kondisi rumah lokasi dugaan pembunuhan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023). Berikut ini kesaksian tetangga soal sosok pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi di Klaten. 

TRIBUNNEWS.COM - Turah alias Daud (40) membunuh rekan kerjanya, RRJA (57), di rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Kamis (22/6/2023).

Pelaku merupakan warga Dukuh Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selometo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Sementara itu, korban merupakan warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Keduanya diketahui tinggal di rumah kontrakan di Klaten tersebut.

Turah membunuh perempuan itu karena sakit hati dituduh mencuri uang Rp 20 ribu.

Mengenai aksinya itu, Turah mengaku puas setelah memutilasi korban.

"Enggak (ada penyesalan)" ucap dia, Kamis, dilansir TribunSolo.com.

Baca juga: Motif Pembunuhan dan Mutilasi di Klaten: Pelaku Sakit Hati dan Dendam Dituduh Curi Uang Rp20 Ribu

Berita Rekomendasi

Turah pun mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

Namun, dirinya tak merencanakan untuk memutilasi korban.

"Kalau niat (memutilasi) enggak. Intinya biar saya puas saja," kata dia.

Kesaksian Tetangga

Warga sekitar bernama Ima (37) mengungkapkan pelaku baru sekitar tiga bulan tinggal di rumah yang dikontrak korban.

Menurutnya, RRJA sudah dua tahun mengontrak dan menetap di kampung tersebut.

"Selama ini jarang keluar atau bergaul, yang pria itu (pelaku) kalau keluar rumah saat pergi belanja saja. Lalu masuk lagi ke rumah," ungkapnya kepada TribunJogja.com, Kamis.

Ima menambahkan, saat ada kegiatan gotong royong di kampung itu, Turah jarang hadir.

"Mungkin karena kerja jadi kecapekan dan jarang kumpul-kumpul sama warga," tambahnya.

Baca juga: Pengakuan Turah Pelaku Mutilasi di Klaten, Puas Bunuh Korban, Tak Berniat Memutilasi

Rumah kontrakan di Kecamatan Manisrenggo (kiri), Klaten, Jawa Tengah, tempat Turah (kanan) membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Kamis (22/6/2023) dini hari.
Rumah kontrakan di Kecamatan Manisrenggo (kiri), Klaten, Jawa Tengah, tempat Turah (kanan) membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Kamis (22/6/2023) dini hari. (TRIBUNSOLO.com Tri Widodo/KOMPAS.com Labib Zamani)

Sementara itu, Kepala Desa Nangsri, Sumarjo, mengaku belum pernah bertemu dengan Turah dan korban.

"Saya belum pernah ketemu sama orangnya."

"Wajahnya juga enggak tahu karena izinnya sama Pak RT dan Pak RW," ujarnya.

Sumarjo mengatakan, dari laporan warga, kegiatan yang dilakukan korban dan pelaku di rumah kontrakan itu yakni mengemas beras.

"Katanya begitu, pengemasan beras," jelas dia.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Klaten Pernah Dipenjara di Nusa Kambangan, Terlibat Kasus Pembunuhan Tahun 2009

Pelaku Sempat Melarikan Diri

Setelah menghabisi nyawa rekan kerjanya, Turah sempat melarikan diri ke Yogyakarta.

Namun, Turah akhirnya memilih untuk kembali ke Klaten dan menyerahkan diri ke Polsek Klaten Kota.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono.

"Pelaku Turah dari KTP-nya dia warga Selomerto, Wonosobo," katanya, Kamis, dikutip dari TribunJogja.com.

Merasa Sakit Hati

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban menuduhnya mencuri uang Rp 20 ribu sekitar dua pekan lalu.

Tuduhan itu membuatnya sakit hati hingga muncul niat untuk membunuh korban.

"Karena saya dituduh mencuri uang Rp 20 ribu sekitar dua minggu yang lalu," ungkap Turah di Mapolres Klaten, Kamis.

Setelah dituduh oleh korban, Turah lalu merencanakan aksi pembunuhan.

Ia mengaku membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau dan golok.

"Pisau buat buka karung beras, kalau golok untuk rumput dan disimpan di gudang."

"Saya sakit hati, dibilang gimana-gimana saya enggak tahu, saya merasa puas saja," beber dia.

Baca juga: Fakta Turah, Pelaku yang Bunuh dan Mutilasi Wanita di Klaten, Residivis Kasus Pembunuhan

Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah saat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan di Manisrenggo Klaten, Kamis (22/6/2023).
Kapolres Klaten, AKBP Warsono (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi (Tengah) dan Kasi Humas, Iptu Abdillah saat menunjukkan tersangka kasus pembunuhan perempuan di Manisrenggo Klaten, Kamis (22/6/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/ ALMURFI SYOFYAN)

Kronologi

Diberitakan TribunJateng.com, AKBP Warsono memaparkan, pelaku menghabisi nyawa korban ketika terjadi pemadaman listrik pada Kamis pukul 01.30 WIB.

Saat itu, pelaku mendatangi kamar korban hendak meminta lilin.

Namun, pelaku malah mencekik leher korban dan membantingnya di atas kasur.

Pelaku yang masih dengan posisi mencekik juga memukuli korban hingga lemas.

Turah lantas mengambil pisau yang ada di meja depan untuk memutilasi korban.

Baca juga: Jejak Turah, Pelaku Mutilasi Wanita di Klaten, Pernah Bunuh Orang 2009 dan Mendekam di Nusakambangan

Korban kemudian dimutilasi hingga bagian tubuhnya terpisah.

"Setelah korban lemas pelaku mengambil pisau di meja depan digunakan untuk menyayat leher korban."

"Sampai setengah ke dalaman leher, kemudian tersangka mengambil golok yang berada di gudang untuk memotong kepala sampai dengan terlepas," kata AKBP Warsono.

Selanjutnya, bagian kepala korban yang terpisah dari badan itu diseret ke ruang tengah.

Pelaku sengaja membawanya ke ruang tengah rumah kontrakan itu karena di sanalah ia sering mendapatkan olok-olok dari korban.

Diketahui, Turah juga pernah melakukan pembunuhan saat berada di Wonosobo.

Pria tersebut membunuh seorang wanita pada 2009 lalu.

Baca juga: Sosok Turah, Pelaku Mutilasi di Klaten, Pernah Lakukan Pembunuhan 2009

Ia pun sempat menjalani hukuman penjara di Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Saat itu, Turah merasa dibohongi oleh wanita tersebut.

Pria itu lalu bebas dari penjara pada 2017 silam.

Sementara, dalam kasus mutilasi di Klaten, Turah dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP.

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Tri Widodo) (TribunJateng.com) (TribunJogja.com/Almurfi Syofyan)

Berita lain terkait Klaten

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas