Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum ASN di Bengkulu Jual Anaknya Sendiri ke Pria Hidung Belang selama 1 Tahun, Terancam Dipecat

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu, tega jual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Oknum ASN di Bengkulu Jual Anaknya Sendiri ke Pria Hidung Belang selama 1 Tahun, Terancam Dipecat
TRIBUNBENGKULU.COM/AHMAD SENDY KURNIAWAN PUTRA
TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka TPPO yang menjual anak kandung sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu, tega jual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.

Wanita berinisial TI (42) tersebut menjual anak kandungnya untuk melayani pria hidung belang.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir mengatakan, korban berusia 22 tahun.

Korban dijual ibunya sendiri dengan cara dipaksa.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).

Mengutip TribunBengkulu.com, kini TI sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: 532 Tersangka TPPO Ditangkap dalam 15 Hari, 116 Orang Korban Akan Dijadikan PSK

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Berjalan 1 Tahun

Diketahui, TI tega menjual anaknya sendiri sudah satu tahun ini.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Raup Jutaan Rupiah

Selama satu tahun tersebut, TI mendapatkan hampir Rp5 juta per bulan dari menjual anaknya ke pria hidung belang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas