Profil Erman Safar, Wali Kota Bukittinggi Dilaporkan ke Polisi, Dituding Sebar Hoaks Kasus Inses
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dilaporkan ke polisi karena dituding sebar hoaks soal kasus inses. Berikut profilnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.com - Wali Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Erman Safar, dilaporkan ke Polresta Bukittinggi atas dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terkait kasus inses ibu dan anak.
Laporan ini diajukan oleh EY, wanita yang dikabarkan inses dengan anak kandungnya selama 11 tahun.
"Kami buat laporan karena pencemaran nama baik, (saya) disebut inses dengan anak sendiri," ungkap EY di Mapolresta Bukittinggi, Senin (26/6/2023), dikutip dari TribunPadang.com.
EY menambahkan, seharusnya Erman Safar mengonfirmasi terlebih dulu kepadanya terkait kabar inses itu.
Akibat pernyataan Erman itu, EY dan keluarganya merasa dirugikan.
"Harusnya sebelum dibeberkan ke publik, ditanyakan dulu ke ibunya."
Baca juga: Kronologi Kasus Inses di Bukittinggi Terbongkar, Anak Setubuhi Ibu selama 11 Tahun, Otak Sudah Rusak
"Saya keberatan dengan yang disampaikan wali kota, ini pencemaran nama baik keluarga kami," ungkap EY.
"Kami sekeluarga merasa sangat dirugikan, isu itu (inses) kan merusak nama pribadi, pencemaran nama baik, agama, keluarga kami, ekonomi kami," pungkasnya.
Diketahui, Erman membeberkan soal kasus inses ini beberapa waktu lalu saat melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (21/6/2023).
Sementara itu, pemuda yang disebut inses dengan ibu kandungnya, telah dikarantina selama lima bulan belakangan.
Ada indikasi pemuda tersebut mengalami gejala gangguan jiwa.
Profil Erman Safar

Erman Safar, yang bergelar Tuangku Nan Kuniang, adalah pria kelahiran Bukittingi pada 13 Mei 1986.
Saat ini, Erman berarti berusia 37 tahun.
Dikutip situs resmi Pemkot Bukittinggi, Erman kini menjabat sebagai wali kota periode 2021-2024.
Selain sebagai wali kota, ia juga dipercaya menjadi Ketua DPC Gerindra Bukittinggi sejak 2020, sebagaimana dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Masa kecil hingga remajanya dihabiskan Erman Safar di Bukittinggi.
Selepas lulus dari SMAN 5 Bukittinggi, Erman melanjutkan kuliah di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung mengambil program studi Ilmu Hukum.
Erman lulus pada 2012 silam dan berhasil meraih gelar S1 Hukum.
Baca juga: Wali Kota Bukittinggi Dilaporkan ke Polisi, Dituding Sebarkan Hoaks Hubungan Inses Ibu dan Anak
Saat ini, Erman diketahui tengah menempuh S2 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sejak duduk di bangku kuliah, politisi Gerindra ini sudah aktif di berbagai organisasi.
Ia pernah tergabung di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unpad.
Erman juga pernah menjadi Ketua Komisariat Hukum Unpad Cabang Bandung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Berikut ini riwayat organisasi Erman Safar:
- Ketua Yayasan Bukittinggi Madani Berbagi (2019-sekarang);
- Bendahara Umum FORKI Sumbar;
- Anggota REI Jabar;
- Anggota Dewan Pembina HIPMI Sumbar;
- Anggota KAHMI;
- Ketua Alumni SMA 5 Bukittinggi.
Sebagai informasi, Erman Safar maju sebagai calon Wali Kota Bukittinggi pada Pilkada 2020 bersama Marfendi.
Dilansir Kompas.com, keduanya diusung oleh tiga partai, yaitu Gerindra, PKS, dan Golkar.
Baca juga: Pria di Bukittinggi Inses dengan Ibu Kandung Sejak SMA, Polisi Selidiki Unsur Pidana
Harta Kekayaan Erman Safar

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Erman Safar yang terbaru tercatat diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2021.
Total kekayaan Erman mencapai Rp11.162.496.779.
Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp10.229.163.030 sebab ia berutang sebanyak Rp863.333.749.
Meski Erman Safar lahir dan besar di Bukittinggi, seluruh tanah dan bangunan miliknya justru berada di Bandung, Jawa Barat.
Nilai lima aset tanah dan bangunan kepunyaan Erman mencapai Rp8.754.000.000.
Sementara itu, untuk kendaraan, Erman hanya memiliki satu, yaitu mobil Daihatsu Blind Van tahun 2018 dengan nilai Rp90.000.000.
Berikut ini rincian harta kekayaan Erman Safar, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.754.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 68 m2/80 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.050.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 68 m2/80 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.050.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 79 m2/36 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 73 m2/80 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 454.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/500 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 90.000.000
1. MOBIL, DAIHATSU BLIND VAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 9.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 1.710.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 599.496.779
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 11.162.496.779
III. HUTANG Rp. 863.333.749
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 10.299.163.030
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi, Kompas.com/Perdana Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.