Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembunuhan Mawar Segera Disidang, Pemotongan Honor Covid-19 Pemicu KW Bunuh sang Dokter

KW nekat membunuh Dokter Mawar karena sakit hati akibat pemotongan honor Covid-19.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Pembunuhan Mawar Segera Disidang, Pemotongan Honor Covid-19 Pemicu KW Bunuh sang Dokter
Tribun-Papua.com/Istimewa
Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Dokter Mawartih Susanti atau dokter Mawar di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah? Kabar terkini, tersangka pembunuhan, KW telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Dokter Mawartih Susanti atau dokter Mawar di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah?

Dokter Mawar ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya, perumahan dokter, Kelurahan Sriwini, Nabire, Papua Tengah 3 bulan lalu tepatnya pada Kamis (9/3/2023) malam.

Di tubuhnya ditemukan sejumlah luka-luka hingga membuat keluarga curiga terkait kematiannya dan melaporkan kasus ini ke polisi.

Kabar terkini, tersangka pembunuhan, KW telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Cerita di Balik Pembunuhan Dokter Mawar di Nabire, Petugas Kebersihan Sakit Hati dan Liur Jadi Bukti

Kasus pembunuhan ini tak lama lagi akan disidangkan.

Diketahui serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) P21 dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Negeri Nabire berdasarkan Nomor: B-658/R.1.17/Eoh.1/06/2023 Tgl 15 Juni 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan KW Sudah Lengkap.

Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, penyerahan tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, bersama anggotanya.

Berita Rekomendasi

"Iya benar, dia KW sudah diserahkan. Langsung Pak Kasat Reskrim yang pimpin saat Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire," kata AKBP I Ketut Suarnaya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com, Senin (26/4/2023).

Ketut Suarnaya mengatakan, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka KW ini tergolong keji.

"Sehubungan dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan pelecehan seksual. Sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 290 Ayat (1) KUHPidana," sambung Suarnaya.

Baca juga: Soal Kematian Dokter Mawar di Nabire, Menkes Janji Bakal Transparan

"Penyerahan tersangka KW diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Royal Sitohang," ujarnya.

Ia menambahkan, korban merupakan seorang dokter spesialis berinsial MS (48).

Sedangkan tersangka KW (23) sehari-hari bekerja sebagai Cleaning Servis di RSUD Nabire.

"Tahap II ini juga selain tersangka barang bukti juga diserahkan. Baik itu milik korban maupun tersangka," ucap Kapolres.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas