Pasangan Kekasih di Boyolali Dijerat Pasal Berlapis Karena Gugurkan Bayi Dalam Kandungan
S mengandung empat bulan anak mantan pacarnya. Sementara M adalah pacar baru S
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - S (20) dan M (23) warga Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah dijerat pasal berlapir karena menggugurkan bayi dalam kandungan.
S mengandung empat bulan anak mantan pacarnya. Sementara M adalah pacar baru S dan membantu S menggugurkan kandungannya.
Baca juga: 4 Kerangka Bayi Ditemukan di Banyumas, Diduga Korban Aborsi, Diperkirakan Terkubur Setahun
Warga Cepogo itu yang mencarikan obat penggugur kandungan melalui media sosial.
Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, tersangka S dikenakan pasal 77A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka S juga disangkakan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Donna.
Sedangkan tersangka M dikenakan pasal pasal 77A UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
M juga disangkakan telah melanggar pasal 348 KUHP dan pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Kronologi Oknum Guru Olahraga di Ciputat Hamili Siswi SMA hingga Paksa Aborsi
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujar Donna. (*)
Penulis: Tri Widodo
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dua Sejoli Tersangka Aborsi di Boyolali Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 7 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.