Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasad Wanita asal Colomadu Dibuang di Sragen, Korban Diberi Es Teh Oplosan, Dicekik Teman Kencan

Sebelum dicekik, YSAP lebih dulu diberi minuman es teh oleh AT teman kencannya yang dioplos dengan empat jenis obat.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Jasad Wanita asal Colomadu Dibuang di Sragen, Korban Diberi Es Teh Oplosan, Dicekik Teman Kencan
Kolase TribunSolo.com dan Tribunnews.com
Sebelum dicekik, YSAP lebih dulu diberi minuman es teh oleh AT teman kencannya yang dioplos dengan empat jenis obat. 

TRIBUNNEWS.COM - YSAP (22), seorang perempuan asal Dukuh Bendungan, Klodran, Colomadu, Karanganyar, tewas dicekik oleh teman kencannya, AT (23), yang baru dikenal selama tiga minggu.

Sebelum dicekik, YSAP lebih dulu diberi minuman es teh yang dioplos dengan empat jenis obat.

YSAP sempat sadar sesaat sebelum pada akhirnya dibunuh AT.

Diwartakan TribunSolo.com, AT yang ingin menyetubuhi YSAP, lantas memberikannya es teh yang telah dicampuri empat jenis obat yang berbeda kepada teman kencannya itu.

Awalnya, AT mengajak YSAP datang ke rumahnya di kawasan Ngemplak, Boyolali. 

Saat di rumah AT, YSAP diminta untuk membeli es teh. 

Baca juga: Terobsesi Kasus Pembunuhan, Wanita di Korea Selatan Tikam Guru Les hingga Tewas

Saat YSAP pergi membeli es teh, AT menyiapkan empat jenis obat.

BERITA TERKAIT

Setelah kembali, AT meminta YSAP untuk membeli es teh lagi untuk yang kedua kalinya.

"Sementara YSAP pergi membeli es teh yang kedua itu, AT mencampurkan obat racikannya ke es teh yang dibeli pertama," kata Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama

Setelah kembali ke rumah, YSAP disuruh meminum es teh yang sudah dicampurkan obat tersebut.

Korban justru lemas dan pucat.

AT pun kemudian meminta YSAP untuk beristirahat di kamarnya. 

Tidak lama setelah itu, YSAP ditinggal pergi AT untuk melayat bersama kekasihnya yang berinisial KN (15). 

Baca juga: Jasad AJ Akhirnya Terlepas dari Mulut Buaya Setelah Warga Pukul Air Pakai Pelepah Sawit

AKBP Piter Yanottama menjelaskan, AT saat itu sempat meninggalkan YSAP untuk pergi melayat. 

Sepulang dari melayat, AT kemudian kembali ke rumah sendirian.

"Kowe meh nangdi meneh (kamu mau kemana lagi)" kata YSAP kepada AT.

Mendengar pertanyaan itu, AT justru mencekik dan membekap YSAP hingga meninggal dunia. 

Setelah memastikan YSAP meninggal, AT menghubungi KN.

Lalu, keduanya membuang jenazah YSAP di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.

Dibuang di Sragen

Mengutip TribunSolo.com, jasad YSAP ditemukan warga pada Kamis (22/6/2023) lalu. 

Jasad YSAP ditemukan dalam kondisi tergeletak meninggal dunia dengan ditutupi daun pisang.

Saat ditemukan, sejumlah perhiasan pun masih terpasang rapi di tubuh mayat perempuan itu.

Perhiasan itu adalah dua cincin yang masih melingkar di jari kelingking kanan dan jari telunjuk kiri.

Korban disebutkan juga masih memakai kalung di lehernya.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan polisi sudah memeriksa sebanyak lima saksi yang terdiri dari warga sekitar lokasi kejadian, untuk mengungkap penyebab kematian korban. 

Baca juga: Kronologi Lengkap Wanita Muda di Colomadu Dibunuh Teman Kencan, Baru Kenal Tiga Minggu

Pelaku Residivis, Baru Kenal 3 Minggu

Dikutip dari TribunSolo.com, belakangan terbongkar bahwa pembunuhan itu adalah perbuatan AT.

AT yang ternyata merupakan residivis pencurian HP di Sumatera Selatan, tega membuang jasad YSAP begitu saja.

"Dulu, pelaku ini merupakan tahanan di Sumatra Selatan dengan tindal pidana pencurian HP," ujar AKBP Piter Yanottama, Selasa (27/6/2023).

Keduanya, AT dan YSAP, baru kenal selama kurang lebih tiga minggu, sebelum kejadian nahas itu terjadi.

"(teman kencan) yang baru dikenal selama tiga minggu," kata Piter Yanottama.

Kini, AT terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 15 tahun.

Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.

"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya," kata Piter Yanottama.

Adapun AT terbukti bersalah, setelah Reskrim Polres Sragen melakukan penyidikan dengan 15 saksi dan ditemukan 28 barang bukti.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas