Pelaku Revenge Porn Pandeglang Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan
Pelaku penyebaran video asusila atau revenge porn, Alwi Husen Maolana, dituntut maksimal 6 tahun pidana penjara.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penyebaran video asusila atau revenge porn, Alwi Husen Maolana, dituntut 6 tahun pidana penjara.
Selain itu, Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Sidang kasus revenge porn dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Sidang digelar secara daring dan tertutup, hanya dihadiri oleh korban dan kuasa hukumnnya.
"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miiliar, subsider 3 bulan," ujar dikutip, Marios Micholas, Selasa, dikutip dari TribunBanten.com.
Baca juga: Buntut Kasus Revenge Porn, Instagram Untirta Diserbu Warganet, Pelaku Alwi Husen Maolana Dihujat
Tuntutan yang sudah dibacakan JPU tersebut merupakan ancaman maksimal dari tindak pidana.
Jaksa pun mengungkapkan alasan yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa revenge porn terhadap mahasiswi berinisial IAK (22).
Alwi mengakibatkan korban merasa terancam, ketakutan hingga merasa malu akibat perbuatannya.
Alwi mengirimkan video melalui Direct Message (DM) Instagram dan sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman korban.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pascatrauma," kata saksi.
Dengan tuntutan maksimal tersebut berarti tak ada pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa Alwi.
Marios menuturkan, sidang lanjutan dengan agenda putusan akan digelar 11 Juli 2023 mendatang.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah diungkap oleh kakak korban bernama Iman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.