Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polda Sumut Diduga Peras Waria Rp50 Juta, 1 Perwira Berpangkat Ipda dan 3 Bintara Diperiksa

Sejumlah oknum polisi di Sumut diduga melakukan pemerasan terhadap waria. Mereka meminta uang sebesar Rp 50 juta agar waria bebas.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Oknum Polda Sumut Diduga Peras Waria Rp50 Juta, 1 Perwira Berpangkat Ipda dan 3 Bintara Diperiksa
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Sebanyak 4 anggota polisi di Sumut diperiksa usai dilaporkan memeras waria. Oknum polisi tersebut diduga meminta uang Rp 50 juta ke waria. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum Polda Sumatra Utara diduga terlibat kasus pemerasan terhadap dua waria bernama Deca alias Kamaludin dan Fury alias Rianto.

Kedua korban dipaksa membayar uang sebesar Rp50 juta agar dibebaskan setelah ditangkap di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara.

Korban diancam akan dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus prostitusi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan proses pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat pemerasan telah dilakukan.

Dari 7 anggota yang diperiksa, 4 di antaranya diduga kuat melakukan pemerasan kepada kedua waria.

Baca juga: Saat Korupsi, Pemerasan, dan Pungli Melanda Internal KPK

Oknum yang diduga terlibat yakni satu perwira polri berpangkat Ipda dan 3 bintara di Ditrreskrimum Polda Sumut.

"Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG. Kita belum sejauh itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," ungkapnya, Selasa (27/6/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Berita Rekomendasi

Ia menambahkan proses pemeriksaan masih dilakukan di Bid Propam Polda Sumut.

Penyidik juga masih menelusuri rekening atas nama Sugiyanto yang digunakan untuk transaksi uang pemerasan sebesar Rp50 juta.

Keempat anggota polisi tersebut akan ditahan di tempat khusus jika terlibat kasus pemerasan.

"4 personel dalam proses penyidikan tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan," tegasnya.

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan korban telah melaporkan kasus ini dan laporannya diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca juga: Pengakuan Dua Waria Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi di Medan, Berawal dari Open BO

"Materi laporan yang dilaporkan terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri, prosesnya berjalan dan kita tunggu proses yang sedang dilakukan oleh penyidik dari Ditrreskrimum," ungkapnya, Rabu (28/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Kombes Pol Hadi kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi mendapat sorotan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas