Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat dari Polri, Eks Kapolsek Mundu yang Tipu Tukang Bubur soal Rekrutmen Ajukan Banding

Polri telah memberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dipecat dari Polri, Eks Kapolsek Mundu yang Tipu Tukang Bubur soal Rekrutmen Ajukan Banding
Kolase Tribunnews.com: Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
(Kanan) Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023) dan (Kanan) Ilustrasi eks kapolsek yang tibu tukang bubur hingga rugi Rp310 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah memberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW.

Dia dipecat lantaran melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur dengan modus menjanjikan anaknya bisa masuk Bintara Polri.

Namun, AKP SW mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersebut.

"Iya (AKP SW) mengajukan banding," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Sabtu (1/7/2023).

Meski begitu, Tompo tidak memberikan informasi lebih rinci terkait pengajuan banding yang dilakukan oleh AKP SW.

Pengajuan banding bisa saja dilakukan terhadap anggota Korps Bhayangkara yang diberikan sanksi atas pelanggarannya.

Sebelumnya, AKP SW dipecat atau PTDH buntut kasus penipuan terhadap tukang bubur dengan menjanjikan anaknya bisa masuk Bintara Polri.

BERITA REKOMENDASI

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut sanksi tersebut diberikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai melaksanakan sidang etik terhadap yang bersangkutan, pada Selasa (27/6/2023).

"Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH," kata Tompo saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Tompo memastikan pihaknya akan tetap memproses dugaan pelanggaran pidana terhadap SW di kasus penipuan tersebut.  

"Yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya," jelasnya.

Kronologi Kasus

Wahidin, seorang tukang bubur di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat mengaku telah menyetorkan uang Rp 310 juta kepada oknum polisi dengan harapan putra pertamanya bisa menjadi anggota Polri berpangkat Bintara.

Namun, Wahidin justru bernasib apes lantaran ia justru dipermainkan oleh AKP ASW yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Hal tersebut mendasari Wahid percaya kepada AKP ASW hingga menuruti berbagai perintahnya.

Namun, meski telah menyetorkan uang ratusan juta kepada AKP SW dan rekannya, putra dari Wahidin pun tetap tak berhasil menjadi anggota polisi.

Bahkan, kegagalan itu terjadi pada tahap pertama yakni saat tes kesehatan.

Setelah kegagalan itu, Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya mengatakan kliennya mengaku depresi hingga kebingungan.

Baca juga: Polda Jabar Pecat Eks Kapolsek Mundu Soal Penipuan ke Tukang Bubur yang Janjikan Anak Masuk Bintara

Pasalnya, setelah dihitung-hitung Wahidin telah mengeluarkan uang lebih dari Rp 310 juta.

Bahkan, Wahidin telah menggadaikan rumahnya untuk menuruti segala perintah dari AKP SW tersebut.

Ia pun mengatakan apa yang dilakukan AKP SW itu telah merugikan kliennya.

“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu. Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata Harum, Sabtu (17/6/2023), dikutip dari TribunCirebon.

“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tambahnya.

Belakangan, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua pelaku penipuan tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat sebagai tersangka.

Dua orang tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri.

Tersangka yang berinisial AKP SW dan oknum ASN Berinisial NY itu diketahui bertugas di Mabes Polri.

"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ujar Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunCirebon.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas