Hadirkan Anak Berhadapan dengan Hukum saat Jumpa Pers Kasus Pembakaran Sekolah, Polisi Minta Maaf
Saat melakukan jumpa pers tersebut, anak berhadapan dengan hukum, R dihadirkan dengan dikawal polisi bersenjata laras panjang hingga menuai polemik.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Polda Jateng meminta maaf kepada masyarakat karena telah menghadirkan anak berhadapan dengan hukum berinisial R (14) saat menggelar konferensi pers kasus pembakaran sekolah di Temanggung beberapa waktu lalu.
Diketahui saat melakukan jumpa pers tersebut, anak berhadapan dengan hukum, R dihadirkan dengan dikawal polisi bersenjata laras panjang.
Hal ini kemudian menuai polemik dari berbagai pihak.
"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan prescon keberhasilan ungkap kasus pembakaran sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Siswa SMP di Temanggung Bakar Ruang Sekolah karena Kerap Dibully Teman & Guru, Berikut Pengakuannya
Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan terkait dengan ekspos yang dilakukan Polres Temanggung saat ini pihaknya masih meminta keterangan terkait dihadirkannya anak berhadapan dengan hukum itu saat preskon tersebut.
Dikatakannya Polda jateng sangat mengerti dan paham mengenai UU SPPA dan UU Perlindungan Anak.
Termasuk perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum kasus pembakaran sekolah di Temanggung.
"Oleh karena itu sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Kombes Iqbal Alqudussy juga menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dari semua pihak.
"Hal ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar kami bekerja lebih baik," kata Iqbal.
Sikap Polisi Disorot IPW
Sebelumnya Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti sikap yang dilakukan jajaran Polres Temanggung yang menampilkan R (14), anak berhadapan dengan hukum pelaku pembakar sekolah yang notabene masih anak di bawah umur.
Sugeng mengatakan bahwa Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Sebab sikap yang ditunjukkan Kapolres tidak profesional dan dianggap melanggar Undang-Undang tentang Peradilan Anak.
Baca juga: Polisi Bawa Senjata Saat Konpers Siswa Pembakar Sekolah, Irwasum Polri Diminta Turun Tangan