Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dikabarkan Tangkap Terduga Pembunuh Pasangan Suami Istri di Tulungagung

Terduga pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu tersebut sedang diperiksa di Mapolres Tulungagung.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Dikabarkan Tangkap Terduga Pembunuh Pasangan Suami Istri di Tulungagung
Tribun Jatim/David Yohanes
Pasangan suami istri (pasutri) Tri Suharno (55) dan istrinya, Ning Rahayu (49) ditemukan tewas di rumahnya, di Jalan Raya Ngantru depan SMPN 1 Ngantru, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (29/6/2023) malam. Aparat kepolisian dikabarkan telah menangap terduga pembunuh pasangan Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) yang ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga, di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Aparat kepolisian dikabarkan telah menangap terduga pembunuh pasangan Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) yang ditemukan tewas di ruang karaoke keluarga, di Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur.

Terduga pelaku ini seorang laki-laki yang juga warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Terduga pembunuh pasangan Tri Suharno dan Ning Rahayu tersebut sedang diperiksa di Mapolres Tulungagung.

Baca juga: Pasutri di Tulungagung Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan

Berdasarkan informasi yang didapat, sosok ini dikenal sebagai seorang jagoan kampung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, tidak berkomentar saat dikonfirmasi.

Namun Anshori meminta wartawan menunggu pada Senin (3/7/2023).

"Senin akan kami sampaikan semuanya. Tunggu saja," ucap Anshori.

BERITA REKOMENDASI

Pantauan di Satreskrim Polres Tulungagung, tim dari Unit Reskrim Polsek Ngantru tiba dan langsung masuk ruangan.

Tidak lama berselang, tim Labfor Polda Jatim juga tiba.

Menyusul kemudian Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

Baca juga: Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Polisi Lakukan Olah TKP dan Kantongi Identitas Pelaku

Para pihak ini melakukan gelar perkara untuk menaikkan status tersangka jika alat bukti sudah mencukupi.

Namun jika alat bukti belum cukup, maka terduga pelaku akan dilepas.


Sebelumnya tim dari Labfor Polda Jatim melakukan olah TKP di ruang karaoke keluarga di rumah korban.

Di ruangan inilah kedua korban ditemukan pada Kamis (29/6/2023) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas