Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Tangerang Rudapaksa Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Sempat Kabur usai Dilaporkan

Polisi mengamankan pria di Tangerang yang merudapaksa keponakannya. Korban yang masih di bawah umur dirudakapksa saat tidur di rumah.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pria di Tangerang Rudapaksa Keponakan yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Sempat Kabur usai Dilaporkan
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Paman di Tangerang ditangkap usai merudapksa keponakannya yang masih di bawah umur. (Sripoku.com/Anton) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Tangerang, Banten berinisial NU (28) ditangkap usai dilaporkan telah merudapaksa keponakannya.

Korban yang masih di bawah umur dirudapaksa saat tidur di rumahnya yang terletak di daerah Kresek, Tangerang pada Jumat (15/6/2023).

Proses penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, penangkapan NU bermula dari laporan keluarga korban yang dirudapaksa.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa ABG di Bangkalan Pergi ke Pasuruan Kerja di Warung Sate, Kabur Saat akan Ditangkap

"Pelaku merudapaksa keponakannya yang masih berusia 14 tahun," kata Dedi, Minggu (2/7/2023).

Menurut Dedi, usai melakukan rudapaksa, pelaku langsung melarikan diri karena aksinya tersebut dilaporkan pihak keluarga.

Berita Rekomendasi

Berbekal hasil visum, unit PPA Polres Serang melakukan pengejaran pada pelaku.

"Aksi itu dilakukan di rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi," ujarnya.

Dedi mengungkapkan, pria beristri itu nekat melakukan rudapaksa pada keponakannya karena terpincut bodinya.

"Saat itu korban sedang tertidur di dalam kamar. Pelaku yang terpancing nafsu langsung membekap korban dan melakukan rudapaksa," jelasnya.

Baca juga: Unit PPA Polres Sumedang Tangani Kasus Siswa SMP Rudapaksa Balita

Dikatakan Dedi, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juntco pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

"Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring di kamar," kata NU.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Satreskrim Polres Serang Tangkap Pria Beristri yang Nekat Rudapaksa Keponakan

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas