AKBP Achiruddin Hasibuan Tertangkap Kamera 'Nongkrong' di Kafe, Apa Kata Polda Sumut?
Polda Sumut memberikan penjelasannya terkait beredarnya foto AKBP Achiruddin Hasibuan saat berada di salah satu kafe.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan tertangkap kamera tengah bersantai di salah satu kafe di Medan saat menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejari Medan.
Dia diduga mendapat perlakuan khusus dari penyidik Polda Sumut.
Diketahui AKBP Achiruddin Hasibuan, adalah perwira Polda Sumut yang terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Achiruddin juga terlibat kasus gudang solar ilegal.
Baca juga: Kriminolog: AKBP Achiruddin Bisa Kena Hukuman Lebih Berat karena Membiarkan Penganiayaan Terjadi
Dia sekarang menunggu pemecatan karena menerima setoran dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.
Polda Sumut memberikan penjelasannya terkait beredarnya foto AKBP Achiruddin Hasibuan saat berada di salah satu kafe.
Direktur reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan bahwa saat proses pelimpahan tahap dua, jaksa Kejari Medan sedang ada rapat.
Sehingga AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa penyidik makan di kafe tak jauh dari Kejari Medan.
"Mereka saat itu menunggu tim jaksa yang sedang rapat dan bertepatan jam makan siang, makanya mereka makan dahulu di kafe sebelah Kejari sesaat sebelum penyerahan," kata Kombes Sumaryono, Senin (3/7/2023).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, bahwa hal tersebut bukan kewenangan jaksa.
Ia mengatakan, Kejari Medan dalam hal ini sifatnya hanya menerima tersangka dan menyerahkannya ke Rutan Tanjunggusta Medan.
"Terkait sebelum dilimpahkan ke jaksa, tentunya Tim JPU tidak mengetahui hal tersebut. JPU menerima tersangka di Kejari Medan saat tahap dua, dan usai tahap dua langsung ditempatkan di Rutan," kata Yos, Senin (3/7/2023).
Baca juga: AKBP Achiruddin Sempat Bentak Teman Ken Admiral saat Rekonstruksi: Jangan Ngarang Kau
Achiruddin Mengamuk
KBP Achiruddin Hasibuan mengamuk dan menampar kamera selular wartawan saat jurnalis mengambil gambar proses pelimpahan tahap II dirinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Ehh kau! Permisi kau! Jangan asal-asal aja kau," kata pria yang dilabeli netizen dengan sapaan Udin Solar ini, Selasa (27/6/2023).
Mendengar hal itu, wartawan yang mengambil gambar memperkenalkan diri.
Namun Achiruddin memasang wajah sangar dan bersikap arogan di hadapan jaksa yang tengah menerima pelimpahan berkasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) jo Pasal 56 KUHPidana dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak bernama Aditya Hasibuan, kepada korbannya Ken Admiral.
"Selanjutnya, tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ucapnya.
Pantauan Tribun-medan.com, saat proses pelimpahan tahap II, Achiruddin menggunakan kaus polo warna putih corak biru di bagian kerah.
Dia terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya.
Bohongi Penyidik
AKBP Achiruddin Hasibuan diduga sudah membohongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Selama ini, perwira menengah yang punya harta melimpah diduga dari gudang solar ilegal itu ternyata kerap menerima setoran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta dari PT Almira Nusa Raya.
"Awalnya pengakuan saudara AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta. Namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023) kemarin.
Meski saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditahan, Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy yang ikut bertanggungjawab dalam kasus ini justru malah dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait gudang solar ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya.
Selain Achirudin, direktur utama PT Almira Nusa Raya, Edy dan orang lapangan perusahaan turut dijadikan tersangka.
PT Almira Nusa Raya diduga sebagai pemilik gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Perusahaan ini pula yang diduga memberikan setoran ke AKBP Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 7,5 juta selama lima tahun.
Polisi juga telah menggeledah gudang solar ini. Begitu masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.
Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.
Kemudian, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.
Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.
Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKBP Achiruddin Hasibuan Dapat Perlakuan Khusus Nongkrong di Kafe, Polda Sumut Ngeles Bilang Begini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.