Ini Alasan Bupati Karanganyar Juliyatmono Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya
Pengajuan surat pengunduran diri Juliyatmono tersebut dikarenakan ia akan maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Karanganyar, Jawa Tengah telah ajuran surat pengunduran diri dari jabatannya.
Surat pengunduran politisi Golkar tersebut juga telah diserahkan dan diterima oleh DPRD Karanganyar pada Mei 2023 lalu.
Kini, hal tersebut juga telah menjadi bahasan di meja DPRD.
Pengajuan surat pengunduran diri Juliyatmono tersebut dikarenakan ia akan maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, tepatnya anggota DPR RI.
Majunya Juliyatmono dalam kontestasi Pileg 2024 dibenarkan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Karanganyar, Ilyas Akbar Almadani.
"Iya betul (maju di Pileg 2024)," kata Ilyas, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Surat Pengunduran Diri Bupati Karanganyar Diterima DPRD, Ini Sosok Penggantinya
Juliyatmono saat ini tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Golkar di Pileg 2024.
Dia akan bertarung untuk kursi DPR RI.
Pria 56 tahun tersebut akan maju di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar.
Pengunduran diri Juliyatmono dari kursi Bupati Karanganyar sesuai dengan aturan Pemilu.
Salah satunya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 14.
Berikut isi Pasal 14 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 :
Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Adapun surat pengunduran diri dari politisi Golkar tersebut sudah berada di tangan DPRD Karanganyar.
Seperti yang disampaikan, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo.
Bagus mengatakan surat pengunduran diri Juliyatmono telah masuk sejak 13 Mei 2023.
"Surat pengajuan pengunduran diri Bupati Karanganyar sudah masuk," kata Bagus Selo kepada TribunSolo.com, Senin (3/7/2023).
"Kita tindak lanjuti ke paripurna, besok Kamis," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Juliyatmono Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Karanganyar: Patuhi Aturan Kepala Daerah Jadi Caleg
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.