Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Purbalingga Amankan Empat Pemuda Pengguna Tembakau Sintetis, Dibeli secara Online

Sejumlah pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah karena gunakan tembakau sintetis.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polres Purbalingga Amankan Empat Pemuda Pengguna Tembakau Sintetis, Dibeli secara Online
IST
Ilustrasi - Sejumlah pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah karena gunakan tembakau sintetis. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah karena gunakan tembakau sintetis.

Ada empat orang yang rata-rata masih berusia 19 hingga 20 tahun yang diamankan.

Empat orang tersebut berinisial MRY (19), FAP (20), FP (19), AN (20).

Keempatnya berasal dari Kabupaten Banyumas, Jateng.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, para tersangka memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online.

"Tembako tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka," ujar Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Baca juga: Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Warga Tanjungkarang Barat Curi Uang Milik Tetangganya

Bermula saat petugas melakukan observasi, Selasa (20/6/2023) di daerah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Berita Rekomendasi

Saat sedang melakukan observasi di Kecamatan Kalimanah ditemukan dua tersangka yaitu MRY dan FAP yang kedapatan membawa barang bukti tembako sintetis.

"Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto.

Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik transparan berisi 10,67 gram tembako sintetis, 1 plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembako sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa tembako sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui inboks akun media sosial.

Tersangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembako sintetis tersebut.

Setelah membayar dengan cara transfer, kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas