Tampang Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu PO iPhone yang Ditangkap, Bungkam saat Ditanya Kesalahan
Si Kembar Rihana-Rihani akhirnya ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (4/7/2023)
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Rihana Rihani, si kembar yang jadi tersangka penipuan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian, pada Selasa (4/7/2023).
Rihana Rihani diketahui sebelumnya menjadi buron kasus penipuan pre-order (PO) iPhone, keberadaannya sempat tak diketahui.
Hal ini pun sempat membuat para korban Rihana-Rihani resah, lantaran merasa telah dirugikan.
Hingga akhirnya keduanya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Gading Serpong oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat ditangkap, tampak Rihana Rihani tinggal di sebuah apartemen mewah.
Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya Setelah Ditangkap, Si Kembar Rihana-Rihani Bungkam
Mengutip tayangan YouTube Kompas TV, tampak Rihana Rihani terlihat santai saat diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, beberapa upaya dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menangkap si kembar.
Bahkan polisi turut serta menggandeng pihak imigrasi, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi Rihana Rihani kabur ke luar negeri.
Sementara itu mengutip tayangan YouTube Liputan6, Rihana Rihani bungkam saat ditanya mengapa tak menyerahkan diri saja lantaran telah lama menjadi buron.
"Mbak ngerasa bersalah nggak mbak telah melakukan penipuan?" ungkap awak media.
Namun Rihana Rihani tampak bungkam, tak menanggapi pertanyaan dari awak media.
Jadi Tersangka, hingga Polisi Bentuk Timsus
Baca juga: Akhir Pelarian si Kembar Rihana-Rihani, Sempat Tertawa saat Ditangkap Polisi
Si kembar Rihana Rihani telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan PO iPhone.
Si kembar ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sebanya 13 laporan.
Laporan tersebut menyebar di berbagai polres jajaran, terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sementara itu karena Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Hengki, maka pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan terhadap si kembar itu.
Dalam upaya pengejaran, pihak kepolisian membentuk tim khusus (timsus).
"Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ungkap Kombes Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.