Viral Pengemis Bergaya Hidup Hedon, Siang Minta-minta Malam Pangku Pemandu Karaoke
Baru-baru ini media sosial dikejutkan dengan berita seorang pengemis yang bergaya hidup hedon di Pati, Jawa Tengah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PATI -- Baru-baru ini media sosial dikejutkan dengan berita seorang pengemis yang bergaya hidup hedon di Pati, Jawa Tengah.
Video yang tersebar, seorang pria berinisial AM tertangkap basah sedang asyik memangku seorang wanita pemandu Karaoke atau purel.
Saat mengemis, ia harus melawan malu atau sudah putus urat malunya untuk mencari uang dengan mengiba dan mengharap belas kasihan orang lewat di perempatan.
Baca juga: Pengemis Berkostum SpiderMan yang Diamankan Satpol PP Pati Berpenghasilan Minimal Rp100 Ribu Sejam
Namun ternyata dia tertangkap sedang bersama seorang pemandu lagu.
Dengan terus terang, dirinya mengakui bahwa yang memangku dan memeluk Pemandu Karaoke (PK) alias Lady Companion ini dirinya.
Dia mengaku dalam sehari dirinya dapat meraih uang minimal Rp 100.000 dan hingga Rp 150.000 lebih bila suasana ramai.
Video tersebut antara lain diunggah oleh akun @patisakpore pada Selasa (4/7/2023) sore.
Baru dua jam diunggah, video tersebut telah mendapat ribuan komentar dari warganet.
Sebelumnya, video tersebut juga sudah viral di jejaring WhatsApp.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria berjaket hoodie warna cokelat tengah meminta-minta pada pengendara yang lewat di area Puri, Pati.
Selanjutnya, video berganti tempat ke sebuah room karaoke. Tampak pengemis tersebut mengenakan baju hijau tengah memeluk seorang LC.
Satpol PP Kabupaten Pati merazia pengemis tersebut pada Selasa (4/7/2023) siang.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama AM (40), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.
Baca juga: HEBOH Pengemis yang Tinggal di Kolong Jembatan Panaragan Kota Bogor Punya Cek Senilai Rp1,3 Miliar
Setelah videonya viral, dia kedapatan masih mengemis di sekitar lampu merah perempatan Puri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.