Imigrasi Ponorogo Amankan 5 Pelaku Penjual Ginjal Jaringan Internasional, Ginjal Dijual ke Kamboja
Petugas imigrasi mengagalkan keberangkatan dua warga yang akan menjualkan ginjal ke Kamboja. Diduga mereka diiming-imingi uang Rp150 juta.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur mengamankan lima orang yang diduga terlibat penjualan organ ginjal jaringan internasional, Selasa (4/7/2023).
Kelima terduga pelaku yang diamankan yakni MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kependudukan kelima orang tersebut bukan warga Ponorogo.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo menjelaskan awal kasus dugaan sindikat penjualan organ ginjal ini terungkap.
Pelaku MM (29), warga Sidoarjo dan SH (23), warga Tangerang datang ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk membuat paspor.
Baca juga: 14 WNI Korban TPPO Dipaksa Jual Ginjal, Kini Tertahan di RS Luar Negeri
Keduanya mengaku ke petugas Imigrasi akan berangkat ke Malaysia untuk berlibur.
“Keduanya datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Walaupun pembuatan online tetap ada wawancara tatap muka,” paparnya, Rabu (5/7/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Setelah dilakukan interogasi, terungkap keduanya akan pergi ke Kamboja untuk mendonorkan ginjalnya.
“Akhirnya mereka dilakukan wawancara, saat di Kantor Imigrasi Ponorogo juga tidak menyakinkan bahwa akan berlibur ke Malaysia. Akhirnya mengaku ke Kamboja,” terangnya.
Mereka diiming-imingi uang ratusan juta oleh tiga pelaku lain yang mengantarkan ke Kantor Imigrasi Ponorogo.
“Rencananya dikirim Kamboja donor ginjal. Dengan kompensasi yang akan diberikan uang Rp 150 juta per orang,” tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD Benarkan Soal Dugaan Jaringan Perdagangan Ginjal dalam Kasus TPPO: Sudah Ditangani Polri
Petugas kemudian mengamankan tiga pelaku lain yang berperan sebagai penyalur yakni WW (34) warga Bogor, AT (24) warga Jakarta, dan IS (30) warga Mojokerto.
“Ketiganya ini merupakan penyalur. Ini setelah hasil wawancara yang menjual ginjal ke Kamboja,” tandasnya.
Kini kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Ponorogo.
“Kasus ini kami limpahkan kepada petugas Polres Ponorogo. Barang bukti berupa dokumen permohonan paspor, handphone hingga paspor penyalur kami serahkan,” bebernya.
Menurutnya, kedua pelaku mengajukan paspor ke Imigrasi Ponorogo lantaran dianggap kondusif dan proses pengajuannya dipermudah.
“Seluruh Kantor Imigrasi Ponorogo dan Madiun kondusif. Terbukti pengiriman PMI aman-aman saja."
"Jadi ya tetap harus sesuai SOP yang berlaku, akhirnya terbongkar kasus ini,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.