Nasib Suarnati usai Pamer 180 Gram Emas dari Tanah Suci, Dipanggil Bea Cukai dan Diminta Bayar Pajak
Jemaah haji asal Makassar bernama Suarnati Daeng Kanang akan dipanggil Bea Cukai usai pamer memakai 180 gram perhiasan emas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Suarnati Daeng Kanang (46) menjadi sorotan usai memamerkan 180 gram perhiasan emas sepulang dari ibadah haji.
Perhiasan emas yang berupa cincin, kalung dan gelang dipakai disekujur tubuhnya dan membuat penampilannya sangat mencolok ketika berada di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabar adanya jemaah haji asal Makassar yang membeli perhiasan emas di Arab Saudi diketahui Bea Cukai Makassar.
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman menyatakan akan memanggil Suarnati Daeng Kanang untuk proses klarifikasi adanya emas yang dibeli dari Tanah Suci.
Baca juga: Menteri Agama: Rasio Petugas Haji dengan Jemaah Masih Belum Ideal
"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi."
"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya," ungkapnya, Jumat (7/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Pemanggilan terhadap Suarnati Daeng Kanang dilakukan minggu depan.
Setelah video pamer perhiasan emas yang dilakukan Suarnati Daeng Kanang viral, pihak Bea Cukai Makassar telah mendatangi kediaman pengusaha burger tersebut.
"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," tuturnya.
Menurutnya emas yang dibeli dari luar negeri harus dikenakan pajak, terlebih jumlah emas yang dipamerkan Suarnati Daeng Kanang mencapai 180 gram.
Baca juga: Tak Hanya Indonesia, Malaysia juga Kecewa atas Layanan Mashariq untuk Jemaah Haji
"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya."
"Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," terangnya.
Zaeni Rahman menjelaskan barang yang dibeli jemaah haji yang dikenakan bebas pajak yakni barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.
"Jika nilainya di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," ucapnya.