Detik-detik Oknum Polres Tulungagung Digerebek saat Selingkuh, Video Asusila Menjadi Barang Bukti
Warga Trenggalek menggrebek oknum Polres Tulungagung sedang berselingkuh. Kasus ini sudah dilaporkan, namun oknum polisi tidak ditahan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Polres Tulungagung digerebek warga saat sedang berduaan dengan istri orang di sebuah rumah kosong di Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (5/7/2023).
Wanita yang menjadi selingkuhan oknum polisi merupakan warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Keduanya sudah berulang kali melakukan perselingkuhan di rumah kosong sehingga warga sekitar curiga.
Salah satu perangkat desa setempat mengatakan warga mulai mengumpulkan bukti perselingkuhan oknum Polres Tulungagung yang sudah beristri.
Baca juga: Adegan Panas di Rumah Kosong Ungkap Perselingkuhan Oknum Polisi dan Wanita Bersuami di Trenggalek
"Beliau (pelaku perempuan) ini sebenarnya warga Desa Panggungsari."
"Tapi, dititipi kunci rumah saudaranya, diminta jaga atau seperti apa begitu," ujar perangkat desa yang enggan disebut namanya, Sabtu (8/7/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Seorang warga yang pernah bekerja di rumah kosong tersebut kemudian diminta tolong untuk merekam perselingkuhan keduanya sebagai bukti.
Diduga, oknum Polres Tulungagung berhubungan badan dengan wanita selingkuhannya di dalam rumah kosong.
"Sebenarnya ada videonya, tetapi kami tidak berani untuk mengekspos."
"Ya yang pasti sudah (begituan) lha wong ada videonya, sudah gitu saja," tuturnya.
Kasus perselingkuhan diduga sudah dilakukan sejak setahun terakhir.
Baca juga: Penangkapan Oknum Polisi Lampung Selatan Terkait Kasus Narkoba Dilakukan Polda Bukan Mabes Polri
Pada Rabu (5/7/2023) malam, warga berkumpul untuk melakukan penggerebekan karena telah memiliki bukti perselingkuhan.
Keduanya juga tengah berhubungan suami istri ketika digrebek warga sehingga tidak bisa menyangkal.
"Saat digerebek itu, suami si perempuan di rumah, jagain anaknya."
"Setelah digerebek, keduanya langsung dibawa warga ke Balai Desa Sumbergayam untuk dimintai keterangan," terang perangkat desa itu lagi.
Warga kemudian membawa oknum personel Polres Tulungagung ke Polsek Durenan.
Sementara, wanita yang menjadi selingkuhan dibawa ke suaminya.
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Ambon, Ajak Minum Miras di Hotel, Kini Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, menyatakan kasus perselingkuhan oknum Polres Tulungagung telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
"Yang lapor suaminya dari perempuan itu," bebernya, Sabtu (8/7/2023).
Meski kasus perselingkuhan telah dilaporkan, keduanya tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," pungkasnya.
Berdasarkan pasal 284 KUHP, pelaku kasus perzinahaan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Ignatia/Sofyan Arif)