Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Tetapkan Oknum ASN Satpol PP Alor Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Umur 7 Tahun

Dari hasil gelar perkara tersebut DN yang awalnya berstatus saksi/terlapor, saat ini ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tetapkan Oknum ASN Satpol PP Alor Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Umur 7 Tahun
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan- Polisi menetapkan oknum Satpol PP Alor DN (53) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya telah gelar perkara lalu menaikkan status DN menjadi tersangka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

TRIBUNNEWS.COM, ALOR -  Polisi menetapkan oknum Satpol PP Alor DN (53) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya telah gelar perkara lalu menaikkan status DN menjadi tersangka.

"Dari penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial SAT (7).

Berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 6 Juli 2023, penyidik menaikan status dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ujar Jems.

Jems menuturkan pada tanggal 7 Juli 2023 digelar perkara tingkat Polres Alor.

Dari hasil gelar perkara tersebut DN yang awalnya berstatus saksi/terlapor, saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Saat ini pelaku dalam tahanan Polres Alor, dan proses selanjutnya adalah penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejari Alor," pungkas Jems.

Baca juga: Oknum PNS Satpol PP Alor Cabuli Anak Usia 7 Tahun Usai Pelaku Jalin Asmara dengan Ibu Korban

Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPIDANA. Ancaman hukum pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Baca juga: Bank NTT Serahkan 61 Paket Bantuan Stunting di Kecamatan Alor Tengah Utara

Kasat Pol PP Alor Zainal Nampira mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas atas perbuatan tersebut.

"Kasus ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait perbuatan oknum tersebut tentu sebagai ASN, ada kode etik yang mengatur dan akan dikenakan sanksi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Zainal.

 Tindakan oknum tersebut menurut Zainal bukan hanya mencoreng institusi Satpol PP tetapi juga mencoreng citra ASN.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut.

Tindakan yang telah dia dilakukan, bukan hanya mencoreng institusi tetapi juga citra ASN secara keseluruhan," imbuhnya. (cr19)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Oknum Satpol PP Pelaku Pencabulan Anak Ditetapkan Sebagai Tersangk

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas