Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Jalani Cuti Menjelang Bebas Selama 3 Bulan, Anas Urbaningrum Kini Bebas Murni

elama menjalani CMB Anas melakukan kewajibannya melapor ke Bapas setiap dua Minggu satu kali.

Editor: Erik S
zoom-in Setelah Jalani Cuti Menjelang Bebas Selama 3 Bulan, Anas Urbaningrum Kini Bebas Murni
Istimewa
Setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bebas murni.  

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya bebas murni

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Budiana mengatakan, masa CMB Anas Urbaningrum sudah berakhir pada 9 Juli 2023.

Baca juga: Anas Urbaningrum Minta SBY Tak Buat Gaduh Soal Polemik Sistem Pemilu

"Beliau berakhirnya kemarin tanggal 9, tapi karena kemarin hari Minggu, maka pemberian surat keterangan masa berakhir diberikan hari ini," ujar Budiana, di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adji, Kota Bandung, Senin (10/7/2023). 

Menurutnya, selama menjalani CMB Anas melakukan kewajibannya melapor ke Bapas setiap dua Minggu satu kali. 

"Jadi, totalnya enam kali wajib lapor, dan selama menjalani program CMB sesuai ketentuan berlaku tidak pernah melanggar yang ada aturan CMB, sehingga beliau berhak mendapat surat pembebasan bimbingan," katanya. 

Sebelumnya, Anas terjerat perkara korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Heran Dituduh Adu Domba Anas Urbaningrum dan Demokrat, Bapilu PKN: Jangan Baper, Elektabilitas Turun

BERITA REKOMENDASI

Anas kemudian memperoleh CMB dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada April 2023.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas Murni, Sudah Dihukum 8 Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas