Alasan Pemkot Solok Beri Hadiah Rp 1 Juta bagi Warga yang Berhenti Merokok
Wali Kota Solok Zul Elfian mengungkap alasan pemerintah kota Solok memberikan hadiah bagi warga yang berhenti merokok sebesar Rp 1.000.000.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berangkat dari keresahan karena banyak keluarga miskin yang merokok tanpa peduli dengan kesehatan dan gizi keluarga, pemerintah kota Solok memberikan hadiah bagi warga yang berhenti merokok sebesar Rp 1.000.000.
Hal itu diungkap Wali Kota Solok Zul Elfian Umar saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra, di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (10/7/2023).
"Kita lihat hasil penelitian ternyata konsumsi pengeluaran terhadap rokok cukup tinggi dan itu paling banyak dari keluarga yang kurang mampu," ungkap Zul.
Padahal, biaya rokok yang dikeluarkan setiap hari bisa digunakan untuk hal yang lebih baik seperti meningkatkan gizi, pendidikan anak dan lainnya.
"Oleh karena itu kita memotivasi masyarakat dengan memberikan reward bagi keluarga yang kurang mampu berhenti merokok," terang dia.
Pemkot Solok menawarkan hadiah sebesar Rp 750.000 bagi warga yang berhenti merokok dan Rp 250.000 bagi kader yang mengajak warga..
Warga yang akan berhenti merokok diajak kader pergi ke klinik berhenti merokok di Puskesmas.
Nantinya warga tersebut akan menjalani terapi untuk menghentikan aktivitas menghisap itu.
"Selama 3 bulan kita harapkan mereka betul-betul berhenti dan tidak merokok lagi dengan begitu mereka bisa menyimpan uangnya Rp 20.000 sehari. mereka sehat, keluarga sehat," katanya.
Tidak hanya itu, untuk melidungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat aditif dalam sebuah produk rokok, Pemerinah Kota Solok telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga: Cara Wali Kota Zul Elfian Membangun Masyarakat Solok: Semua Anak Harus Sekolah
Kawasan Tanpa Rokok tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik, tempat proses belajar mengajar.
Kemudian tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dengan Perda tersebut.