Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Ponorogo Digelar, 41 Adegan Diperagakan Tersangka
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Ponorogo. Tersangka memperagakan 41 adegan rekonstruksi.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI asal Ponorogo, Jawa Timur digelar, Selasa (11/7/2023).
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Jeki Rahmat Prawijaya (21) dan AAF (16).
Hanya tersangka Jeki yang dihadirkan karena tersangka AFF masih di bawah umur.
Rekonstruksi pembunuhan digelar di rumah korban yang bernama Sumiran (57) di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Pantauan Tribunjatim.com di lokasi ada 41 adegan rekonstruksi. Detik-detik kedua tersangka asal Provinsi Jambi itu melakukan eksekusi pembunuhan adegan nomor 17 hingga 25.
Baca juga: Dua Pengangguran di Ponorogo Bunuh Pensiunan TNI, Begini Kronologisnya
Adegan nomor 1 sampai 37 dilakukan di dalam rumah kontrakan. Dimulai dari korban datang hingga eksekusi dan membungkus korban dengan karpet.
Sedangkan mulai adegan nomor 38 hingga 41 ada di luar. Di luar, ada adegan saksi Dimas melihat. Pun kedua tersangka menyeret karpet berisi korban yang ternyata dipaksakan masuk ke mobil berwarna putih.
“Ada 41 adegan di tempat ini (lokasi pembunuhan) dikembangkan,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Selasa siang.
Dia menjelaskan rekonstruksi itu dilakukan jika ada keterangan tambahan pelaku. Menurutnya beberapa kali pelaku mengarahkan petugas. Maksudnya jika ada adegan yang kurang tepat. Tersangka mengarahkan yang tepat.
“Contohnya bagian pelaku sebelah m kanan dan kiri, memegang korban seperti apa, yang spesifik,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.
Sebelumnya, Dua tersangka pembunuhan di sebuah rumah kontrakan di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, telah tertangkap.
Baca juga: Motif Pembunuhan Pensiunan TNI di Ponorogo, Pelaku Merantau dari Jambi untuk Mencari Kerja
Mereka adalah Jeki Rahmat Prawijaya (21) dan AAF (16), keduanya warga Provinsi Jambi, Sumatera.
“Keduanya kami tangkap di rumah mereka di Jambi,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Kamis (6/7/2023).
Dia menjelaskan, kedua tersangka merupakan pencari kerja. Kemudian kenal dengan korban Sumiran (57) warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Keduanya kenal melalui media sosial.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI di Ponorogo, Tersangka Peragakan 41 Adegan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.