Kejati Yogyakarta Geledak kantor Dinas Pertanahan terkait Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta geledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Rabu (12/7/2023).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta geledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Rabu (12/7/2023).
Penggeledahan tersebut untuk pengembangan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Penyidik dari Kejati DIY nampak keluar kantor dengan membawa sebuah printer serta koper.
Beberapa ruangan yang digeledah seperti ruangan Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan.
Hal tersebut dikonfirmasi Sekretaris Dispetaru DIY.
Baca juga: Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Bertambah, Ratusan Orang telah Melapor ke LKBH
"Tadi ada Kejati datang ke tempat kami untuk pemeriksaan terhadap beberapa hal yang diperlukan. Kami hanya membantu memfasilitasi kerja daripada kejati dan setelah selesai dan tadi proses selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Wahyu.
Kejati DIY disebut tidak menyegel ruangan yang digeledah sehingga aktivitas perkantoran di Dispertaru DIY dapat kembali berjalan normal.
Dalam penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit personal computer (PC) yang berada di dalam ruang kepala dinas.
"Beberapa barang yang dibawa. Ya berupa dokumen-dokumen terkait (tamah kas desa) dan foto copy an. Saya tidak terlalu banyak membaca kan lama juga tadi," jelasnya.
Saat penggeledahan, Krido Suprayitno selaku Kepala Dispertaru DIY disebut tidak sedang berada di kantor.
Krido dikatakan tengah mengikuit program pendidikan dan pelatihan di DIY.
"Sekarang ada panggilan diklat keistimewaan karena ada mendadak jadwalnya," katanya.
Lebih lanjut, Wahyu mengaku tidak mengetahui terkait kasus apa penggeledahan ini dilakukan.
Apakah kaitannya dengan penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa atau kasus penyalahgunaan TKD lainnya.
"Itu terkait TKD tapi kasusnya apa saya belum menanyakan sih," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kejati DIY Geledah Ruang Bidang P5 dan Kepala Dispertaru DIY Selama 5 Jam, Amankan Berbagai Barang